Diduga Ada Penyerobotan Lahan, Ahli Waris Cabi Binti Canno Minta Pendampingan Hukum LMR-RI. BPH. HMS

 

IntelijenNews.Com, Gowa – Ahli waris almarhumah Cabi Binti Canno menyatakan keberatan atas dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Lingkungan Ujung Bori Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Menurut keterangan pihak ahli waris, sejumlah LSM atau oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga memasuki lokasi tanah tanpa izin dari pemilik atau ahli waris. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan serta memicu sengketa di atas objek tanah yang diklaim sebagai hak ahli waris.

Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia – Badan Penasehat Hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR – RI.BPH.HMS) guna memperoleh perlindungan hukum, baik melalui upaya di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Syamsir S., SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penyelesaian persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi sebelum ada kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Kabadsus LMR-RI 007 menyampaikan bahwa lembaganya siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi organisasi, dengan mengedepankan penyelesaian yang berdasarkan hukum serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan.

LMR-RI.BPH.HMS merupakan lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Berita Negara Nomor 105 Tahun 1954 dan Lembaran Negara Nomor 90 Tahun 1956.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan penyerobotan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin menyampaikan penjelasannya. Sengketa pertanahan merupakan persoalan yang penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kabiro gowa  Yusran. S.H

Tinggalkan Balasan