INTELIJEN NEWS, MAROS – Pemberitaan sebelumnya yang beredar mengenai keluhan konsumen terkait proses kepengurusan sertifikat rumah di Perumahan Ghania Park, pihak developer menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang telah dipublikasikan.
Salah satu pihak bagian dari developer Ghania Park,sebut saja bro C menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh konsumennya dan tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.
Pihak developer juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan konsumen tetap terbuka. Setiap keluhan maupun masukan dari penghuni akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Semua keluhan atas nama user akan di selesaikan secara kekeluargaan, saya sering ji ketemu dengan user-user untuk laporkan keluhannya yg akan saya teruskan ke kantor” jelas bro C melalui pesan WhatsApp selaku bagian dari pihak developer.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa seluruh kewajiban pembeli telah dipenuhi namun sertifikat rumah belum diterbitkan, pihak developer juga mencoba meluruskan informasi yang beredar.
Pihak developer menjelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah ditandatangani oleh pembeli, masih terdapat kewajiban pelunasan sebesar Rp5.000.000 yang akan dibayarkan pada saat proses serah terima sertifikat. Ketentuan tersebut telah dicantumkan secara jelas dalam isi PPJB dan menjadi bagian dari kesepakatan kedua belah pihak.
“Terkait statement yg naik di berita bahwa semua kewajiban sudah d penuhi, mungkin bisa saya garis bawahi bahwa user tersebut masih memiliki kewajiban pelunasan sebesar 5 jt yg di bayarkan nanti pada saat serah terima sertifikat, dan jangka waktu penerbitan sertifikat kurang lebih 8 bulan berjalan setelah akad Notaris, dan ini SDH terterah di surat pernyataan perjanjian jual beli (PPJB) yang d tanda tangani oleh pembeli. Dan untuk penyelesaian sertifikatnya saya sudah komunikasi dengan anak beliau yang bertanggung jawab atas proses jual beli rumah user dan sudah mendapatkan titik temu dan kesepakatan” tulis bro C dalam pesan singkat WhatsApp.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat memiliki estimasi waktu sekitar 8 bulan sejak pelaksanaan akad di hadapan notaris. Oleh karena itu, proses yang sedang berjalan dinilai masih mengacu pada ketentuan dan tahapan yang telah disepakati sebelumnya.
Terkait penyelesaian persoalan tersebut, pihak developer menyampaikan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan anak dari pembeli yang selama ini bertanggung jawab dalam proses transaksi jual beli rumah. Dari hasil komunikasi tersebut, kedua belah pihak telah memperoleh titik temu dan mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat secara baik-baik.
Dengan adanya hak jawab ini, pihak Ghania Park berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami bahwa developer tetap berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya kepada para konsumen.
Tim Redaksi Gafur