BONE, IntelijenNews.com – Perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bana, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Maret 2015 kembali menjadi sorotan keluarga korban.
Peristiwa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut disebut mengakibatkan Kolling Bin Lecceng mengalami kondisi cacat permanen. Keluarga korban kini mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang sejak awal dilaporkan diduga terlibat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, peristiwa tersebut terjadi di area persawahan yang relatif sepi. Korban disebut mengalami kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang yang masih memiliki hubungan keluarga maupun kerabat.
Keluarga menyebut dalam proses penanganan awal, Padu Bin Lecceng pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani proses hukum.
Sementara itu, keluarga korban mempertanyakan status sejumlah nama lain yang menurut mereka turut dilaporkan atau disebut dalam perkara tersebut. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut telah dilakukan.
Nama-nama yang disebut keluarga antara lain Tampa, Asmi, Rauf, Arif, Ali, Kelle’, dan Ilyas. Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui proses hukum. Penyebutan nama dalam laporan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa mereka bersalah.
Keluarga juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap korban serta hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari penanganan perkara. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam proses tersebut dan meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memang ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Atas persoalan tersebut, keluarga korban berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan apabila terdapat pihak yang tidak diproses lebih lanjut.
Keluarga juga meminta agar seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta dokumen perkara ditelusuri kembali secara profesional dan transparan.
“Korban sudah mengalami dampak permanen. Kami hanya ingin perkara ini diproses secara adil dan transparan sesuai hukum,” demikian harapan keluarga korban.
Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila memang berdasarkan alat bukti yang sah terdapat dugaan tindak pidana.
IntelijenNews.com berupaya mengedepankan asas keberimbangan dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Bontocani maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan keluarga terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut agar informasi mengenai perkara ini dapat disampaikan secara utuh kepada publik.
Perlu ditegaskan, setiap orang yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Tim Redaksi )