MAKASSAR , Intelijennews.com — Suasana dini hari di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berubah mencekam. Aksi kejar-kejaran antarkelompok yang diduga membawa senjata tajam berujung tragedi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.

Seorang pemuda, Muh. Akmal Makmur (24), meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sementara Muh. Farel SM (16) mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RS dr. Tadjuddin Chalid, Kecamatan Biringkanaya.
Informasi awal yang dihimpun kepolisian menyebutkan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu sejumlah pemuda sedang berkumpul di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai, tepatnya di sekitar Bengkel R-Jam.
Tidak lama berselang, datang kelompok lain yang diperkirakan menggunakan sekitar 12 sepeda motor. Kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam berupa parang dan busur.
Kedatangan kelompok tersebut kemudian memicu situasi tegang hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Kelompok yang berada di Jalan Dg. Ramang disebut mengejar kelompok tersebut ke arah Kabupaten Maros.
Namun, situasi berubah menjadi tragedi ketika rombongan tiba di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, tepat di depan Alfamart PK Arung Teko.
Sepeda motor yang dikendarai Arif dan membonceng dua orang, termasuk Muh. Akmal Makmur, mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada waktu yang hampir bersamaan, sepeda motor yang dikendarai Angga dan membonceng Muh. Farel SM juga terlibat dalam kecelakaan.
Dalam kondisi korban belum sempat menyelamatkan diri, kelompok yang sebelumnya bergerak ke arah Kabupaten Maros disebut berbalik setelah melihat kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal saksi yang diterima kepolisian, kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan busur.
Muh. Akmal Makmur menjadi salah satu korban dalam penyerangan tersebut. Ia mengalami luka robek pada bagian belakang kepala yang diduga akibat senjata tajam. Anak panah busur juga dilaporkan masih tertancap pada bagian kepala korban.
Nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Muh. Akmal Makmur dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, Muh. Farel SM mengalami luka robek pada bagian kepala dan punggung. Korban kemudian mendapat perawatan medis secara intensif di RS dr. Tadjuddin Chalid.
Polisi Bergerak Cepat
Sesaat setelah menerima informasi kejadian, personel piket fungsi Polsek Biringkanaya dipimpin IPDA Hendrik tiba di lokasi sekitar pukul 03.40 WITA untuk mengamankan TKP.
Lima menit kemudian, sekitar pukul 03.42 WITA, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Mataram, S.H. bersama Tim Resmob tiba di lokasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan awal.
Sekitar pukul 04.23 WITA, Tim Inafis Polrestabes Makassar bersama personel Pamapta yang dipimpin IPDA I Putu Rendra Wijaya, S.E., M.M. tiba dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian turun sekitar pukul 04.45 WITA untuk membantu proses pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jenazah Muh. Akmal Makmur selanjutnya dievakuasi sekitar pukul 05.08 WITA ke RS Bhayangkara untuk kepentingan pemeriksaan medis dan proses forensik.
Sejumlah Barang Diamankan
Dari penanganan awal di lokasi, Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan sejumlah barang, yakni satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih tanpa nomor polisi, satu unit Kawasaki KLX tanpa nomor polisi, dua unit telepon seluler, serta satu buah dompet milik Muh. Akmal Makmur.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu kepolisian mengurai rangkaian kejadian tersebut.
Polsek Biringkanaya bersama Jatanras Polrestabes Makassar masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga masih mendalami keterangan saksi, barang bukti serta hasil olah TKP untuk memastikan secara hukum siapa saja yang terlibat dan bagaimana rangkaian kejadian hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena terjadi di ruang publik dan melibatkan dugaan penggunaan senjata tajam serta busur.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada pihak kepolisian.
Hingga proses penyelidikan selesai, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
M Yusuf