Bongkar Dugaan Kekeliruan Penyidik! Kuasa Hukum Rental Soroti Penentuan Pelaku Utama Kasus Penggelapan dan Penadahan di Parepare

 

IntelijenNews.Com, PAREPARE, SULAWESI SELATAN — Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penadahan mobil rental di wilayah hukum Polres Parepare kembali menjadi sorotan. Advokat Hasdar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum komunitas rental, mempertanyakan konstruksi hukum yang diterapkan penyidik, khususnya terkait penentuan pihak yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.(Senin,12 Oktober 2026)

Hasdar menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka dan profesional. Menurutnya, pihak yang diduga pertama kali menerima kepercayaan untuk menggunakan kendaraan rental, kemudian diduga mengalihkan kendaraan tersebut tanpa persetujuan pemilik, harus mendapatkan perhatian serius dalam proses penyidikan.

“Klien kami sangat dirugikan. Kami mempertanyakan mengapa pihak yang diduga menguasai dan mengalihkan kendaraan milik korban justru belum ditetapkan sebagai pelaku utama. Kami meminta penyidik menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Hasdar.

1. Konstruksi Pasal Penggelapan Dipertanyakan

Hasdar menyoroti penerapan Pasal 372 KUHP dalam perkara penggelapan yang menjadi pokok persoalan.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran pihak yang sejak awal menerima kendaraan berdasarkan hubungan sewa-menyewa, tetapi kemudian diduga mengalihkan atau menggadaikan kendaraan tersebut tanpa persetujuan pemilik.

Dalam pandangannya, fakta mengenai siapa yang pertama kali menguasai kendaraan secara sah, siapa yang kemudian menyalahgunakan kepercayaan tersebut, serta siapa yang terlibat dalam proses pengalihan kendaraan harus diuraikan secara terang.

“Apabila seseorang menerima kendaraan rental untuk digunakan sesuai perjanjian, tetapi kemudian diduga menggadaikan atau memindahtangankannya tanpa izin pemilik, maka perbuatan tersebut harus diuji berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Jangan sampai peran pihak yang diduga mengawali rangkaian peristiwa justru tidak didalami secara maksimal,” ujarnya.

Ia meminta penyidik menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan penanganan perkara, termasuk alasan penentuan status hukum setiap pihak yang terlibat.

2. Peran Penyewa, Pemberi Gadai, dan Penerima Gadai Harus Diurai

Persoalan berikutnya adalah penentuan peran masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Hasdar menegaskan bahwa penyidik harus membedakan pihak yang diduga melakukan penggelapan, pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana, serta pihak yang diduga menerima gadai kendaraan yang bukan miliknya.

Menurutnya, penilaian terhadap peran para pihak tidak boleh dilakukan secara parsial. Hubungan antara penyewa kendaraan, pihak yang diduga menerima atau memberikan gadai, serta pemilik kendaraan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti.

“Penyewa rental harus didalami perannya, termasuk bagaimana kendaraan itu berpindah tangan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan apakah masing-masing pihak mengetahui status kepemilikan kendaraan tersebut. Semua harus diuji berdasarkan fakta penyidikan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Hasdar juga menekankan pentingnya mengidentifikasi unsur kesalahan dan perbuatan konkret setiap pihak agar konstruksi hukum yang digunakan sesuai dengan fakta perkara.

3. Barang Bukti dan Keterangan Saksi Diminta Dievaluasi

Kuasa hukum komunitas rental tersebut menyatakan bahwa barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi pendukung telah tersedia dan menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh penyidik.

Ia meminta agar seluruh bukti tersebut dianalisis untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam penguasaan dan pengalihan kendaraan.

“Kalau barang bukti dan keterangan saksi sudah ada, kami meminta penyidik menguji seluruhnya secara objektif. Siapa yang menguasai kendaraan, siapa yang mengalihkan, siapa yang menerima gadai, serta bagaimana pengetahuan dan niat masing-masing pihak harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” kata Hasdar.

Ia menambahkan, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keterkaitan alat bukti tersebut terhadap unsur tindak pidana dan orang yang disangkakan.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum maupun perlindungan terhadap pemilik kendaraan yang dirugikan.

Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulsel

Sebagai langkah lanjutan, Hasdar, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sulawesi Selatan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel agar proses penanganan perkara tersebut dievaluasi.

Menurutnya, gelar perkara khusus diperlukan untuk menguji kembali kecukupan bukti, konstruksi hukum, dan penentuan peran setiap pihak dalam perkara dugaan penggelapan dan penadahan mobil rental tersebut.

“Kami akan meminta gelar perkara khusus di Polda Sulsel dan menyampaikan pengaduan kepada Wasidik. Kami ingin perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena penanganan perkara tidak menguraikan peran masing-masing secara utuh,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolres Parepare memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut serta meminta pengawasan internal dilakukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur.

Minta Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Pengusaha Rental

Hasdar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menetapkan seseorang bersalah sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ia meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting bagi para pengusaha rental yang menyerahkan kendaraan kepada penyewa berdasarkan kepercayaan dan perjanjian penggunaan kendaraan.

“Kami meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jika terdapat bukti yang cukup terhadap pihak tertentu, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai hak korban terabaikan. Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang tersedia,” tutup Hasdar.

Hingga berita ini disusun, penilaian mengenai dugaan kekeliruan penyidik tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum. Penjelasan resmi dari Polres Parepare mengenai konstruksi perkara, perkembangan penyidikan, dan pertimbangan penentuan status hukum para pihak masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.

Tim Redaksi Ardi. SH

Tinggalkan Balasan