MANTAN KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO TERSANGKA! DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO GUNCANG PUBLIK NASIONAL

MANTAN KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO TERSANGKA! DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO GUNCANG PUBLIK NASIONAL

Jakarta,intelijen News – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
‎
‎Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
‎
‎Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
‎
‎Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Dalam keterangannya, penyidik mengungkap bahwa dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
‎
‎Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
‎
‎Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
‎
‎Kasus ini semakin menjadi perhatian karena sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
‎
‎Bareskrim menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
‎
‎TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM DINANTIKAN
‎
‎Penetapan tiga tersangka dalam perkara ini menjadi perhatian serius masyarakat. Publik kini menantikan keterbukaan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
‎
‎Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
‎
‎Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Masyarakat pun menunggu perkembangan penyidikan kasus yang menyita perhatian nasional ini.
‎
‎( Rahmat Djafar )

Tinggalkan Balasan