Intelijen news, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 maret 2026.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya memutuskan hukuman lima tahun penjara bagi Fandi Ramadhan.
Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Ibunda Fandi, Nirwana, langsung memeluk anaknya sambil menangis. Tangis keluarga pecah ketika terdakwa bersiap dibawa keluar dari ruang persidangan oleh petugas.

Kericuhan sempat terjadi saat petugas hendak membawa Fandi keluar dari ruang sidang. Keluarga terdakwa yang ingin bertemu dan memeluk Fandi tidak diperbolehkan mendekat oleh petugas keamanan. Situasi itu memicu aksi tarik-menarik antara keluarga terdakwa dan petugas di dalam area persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Nirwana selaku orang tua Fandi menyatakan tidak menerima keputusan majelis hakim. Ia bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.
“Saya tidak terima putusan ini. Anak saya tidak bersalah, saya minta Fandi dibebaskan,” ujar Nirwana dengan penuh emosi usai persidangan.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan narkotika skala besar dengan jumlah barang bukti yang sangat besar. Hingga kini, pihak terkait masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tim Redaksi