INTELIJENNEWS, Mamuju Tengah – Sebuah aksi tak terpuji terjadi di Desa Kambunong, Kabupaten Mamuju Tengah. Spanduk milik salah satu media pers, Intelijen News, yang dipasang di depan rumah warga, ditemukan dalam kondisi robek pada pagi hari. Aksiperusakan tersebut diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah ketika mendapati spanduk yang sehari sebelumnya masih terpasang dengan baik, kini sudah dirusak. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada M. Yusuf, selaku Kepala Biro Intelijen News Mamuju Tengah.
Saya mendapat kabar melalui telepon dari orang di rumah bahwa spanduk media yang saya pasang sudah dirusak. Aksi ini jelas tidak mencerminkan tindakan melanggar hukum . Saya selaku penanggung jawab meminta BPK Kapolda Sulbar , Kapolres Topoyo segera mengusut kejadian ini, karena ini sudah masuk ranah perusakan atribut yang dilindungi undang-undang. Ini bukan sekadar perusakan benda, tapi juga upaya menghalangi kebebasan pers,” tegas M. Yusuf.
Jaminan Konstitusi atas Kebebasan Pers ;
Aksi perusakan ini tidak bisa dianggap remeh. Selain merusak atribut media, tindakan ini juga mencederai hak konstitusional bangsa. UUD 1945 Pasal 28F dengan tegas menyebutkan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Artinya, kebebasan pers dan hak atas informasi adalah hak konstitusional yang wajib dihormati semua pihak.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers ;
Perusakan atribut media juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dengan demikian, aksi perusakan spanduk media dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kerja pers.
Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHP ;
Selain UU Pers, tindakan ini juga dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP, antara lain:
Pasal 406 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Apabila terbukti dilakukan dengan unsur sengaja dan menimbulkan kerugian, pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai aturan tersebut.
Desakan Penegakan Hukum ;
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut atribut lembaga pers. Jika tidak segera ditindak, akan menimbulkan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.
Media adalah pilar demokrasi. Tindakan merobek spanduk ini jelas perbuatan melawan hukum dan ancaman terhadap kebebasan pers. Kami berharap ke Kapolda Sulbar dan Kapolres Topoyo menindaklanjuti kasus ini dengan serius,”
Apa bila ini biarkan kejadian seperti ini di wilayah hukum Sulbar dan Mamuju tengah akan terus terjadi
Pesan Moral;
Aksi seperti ini harus menjadi peringatan keras. Perbedaan pandangan tidak boleh diwujudkan dengan kekerasan atau perusakan. Kebebasan pers adalah amanat UUD 1945 yang tidak bisa ditawar.
Penulis , tim investigasi intelijen news
Kabid Mamuju tengah
M Yusuf