Akta Kelahiran Bukan Gerbang Masuk Sekolah — Kasus SD Negeri 95 Patila

 

IntelijenNews, Wajo – Opini untuk media Massa Oleh: Associate Prof.Dr.Amsyahar, M.H.,MBA.,MBM.,DBA.,Ph.D (Warga Masyarakat Desa Patila Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo Sulsel

Di SD Negeri 95 Patila, ada pemandangan yang memprihatinkan: anak-anak kelas 1 dipisahkan dan diperlakukan berbeda hanya karena belum punya akta kelahiran. Seolah-olah selembar kertas itu lebih penting daripada hak anak untuk belajar, berkawan, dan merasa diterima.

Padahal aturannya sudah sangat jelas: Akta kelahiran BUKAN syarat wajib masuk sekolah. Peraturan Mendikbudristek No. 1 Tahun 2021 menegaskan hal tersebut. Sekolah bukan kantor catatan sipil. Tugas pendidik adalah mendidik dan membantu, bukan menghukum anak atas keterlambatan orang tuanya mengurus administrasi.

Perlakuan diskriminatif sejak hari pertama sekolah akan meninggalkan luka batin mendalam. Anak merasa tidak diinginkan, merasa rendah diri. Bukankah sekolah seharusnya menjadi tempat yang melindungi dan mengayomi?

Jika ada berkas belum lengkap, bantu arahkan cara mengurusnya. Jangan korbankan masa depan dan perasaan anak demi selembar kertas yang bisa disusulkan. Jangan biarkan administrasi mengalahkan nurani dan aturan hukum yang melindungi anak.

Akta kelahiran penting, tapi hak belajar anak jauh lebih utama. Jangan biarkan ada anak yang tersisih hanya karena belum punya dokumen. Itu melanggar hukum, dan itu tidak manusiawi.

Kabiro Ardi. SH

Tinggalkan Balasan