INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Aktivitas tambang pasir tanpa izin di bantaran Sungai Krueng Meureubo, khususnya di wilayah Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, semakin mendapat sorotan tajam. Penambangan ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak abutment jembatan besi yang menjadi jalur vital bagi warga. Anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ramli, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penambangan liar tersebut. Ia mendesak dinas provinsi terkait dan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan di lapangan,ini kewenangannya ada di provinsi, tepatnya di DPMPTSP Aceh. Namun, paling tidak, dinas dan aparat seperti Polsek maupun Polres harus turun untuk mengecek langsung. Dugaan kami, aktivitas tambang liar sudah semakin masif,” ujar Ramli dalam pernyataannya, Senin (28/7/2025).
Ramli juga menekankan dampak negatif dari penambangan liar yang dapat mengikis struktur jembatan. “Yang kita takutkan, abutment jembatan bisa rusak akibat erosi. Jangan sampai kerusakan ini menimbulkan risiko kecelakaan atau putusnya jalur penghubung,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Aceh Barat, Edy Juanda, menjelaskan bahwa izin tambang Galian C sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Kabupaten hanya berperan dalam pemeriksaan lapangan sebagai syarat pengurusan izin. “Total ada 12 izin yang terdata, terdiri dari 10 izin eksploitasi dan dua eksplorasi. Di luar dari itu, dapat dipastikan belum memiliki izin,” ungkap Edy.
Lokasi tambang berizin tersebar di beberapa desa seperti Ujong Tanoh Darat, Babah Krueng, Tegal Sari, Tamping, dan Drien Mangko. Sementara tambang yang masih dalam tahap eksplorasi terdapat di Desa Buloh dan Alue Oen. Kegiatan eksplorasi masih belum diperbolehkan menjual hasil tambang sampai semua syarat, termasuk Amdal dan UKL-UPL, terpenuhi, jika ada aktivitas penambangan pasir di luar 12 titik yang telah kami data, maka bisa dikategorikan sebagai tambang ilegal.
Tim Intelijennews.