INTELIJENNEWS, JAKARTA – Deddy Sitorus selaku Anggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk membatalkan wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menilai aturan baru tersebut tidak memberikan nilai tambah dan justru memicu inefisiensi serta membebani para pegawai negeri.
Rencana itu dianggap berpotensi menyita waktu dan menambah biaya operasional yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh para ASN.
Deddy menyoroti kesulitan teknis yang akan dihadapi ASN jika gaji mereka dialihkan dari perbankan nasional ke koperasi desa.
“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN. Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” ujar Deddy,dikutip dari warta ekonomi, pada Sabtu (17/10/2026).
Selain beban transaksi, Deddy mengungkapkan tiga potensi bahaya lain dari kebijakan ini:
– Penggabungan Rekening Usaha: Risiko pencampuran rekening operasional usaha Kopdes dengan dana penyaluran gaji ASN.
– Pembengkakan Biaya Sistem: Kebutuhan upgrade sistem akuntansi digital di ribuan Kopdes yang memakan anggaran besar.
– Potensi Penggelapan Dana: Kerentanan keamanan sistem koperasi yang belum sekuat perbankan nasional dapat memicu penyalahgunaan dana.
Deddy mengimbau pemerintah agar tetap mempercayakan penyaluran gaji ASN langsung ke rekening pegawai melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sudah teruji keamanannya.
“Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP akan direalisasikan setelah mengajukan usulan anggaran ke Kementerian Keuangan, sebagai langkah perluasan fungsi layanan keuangan koperasi.
(*)