
INTELIJENNEWS, Jakarta, 27 Agustus 2025 — Polemik mengenai program SAPA UMKM yang akan segera diluncurkan oleh Kementerian UMKM pada November atau Desember 2025 mulai mendapat sorotan tajam dari kalangan pelaku ekonomi rakyat. Dalam forum Indonesia Business Forum – IBF TV One, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pendaftaran SAPA UMKM bersifat wajib untuk mengintegrasikan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sikap berbeda disampaikan Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed. yang menyatakan mendukung digitalisasi UMKM, tetapi menolak keras penggunaan diksi “WAJIB mendaftar” karena dianggap berpotensi membebani, bahkan mengkriminalisasi pedagang kecil.
Mohon maaf Pak Menteri, saya tidak setuju dengan kata wajib. Karena kalau disebut wajib, maka kalau tidak dilakukan ada konsekuensi atau sanksi. Bagaimana mungkin pedagang cilok atau bakso yang tidak paham teknologi bisa kena sanksi hanya karena tidak mendaftar SAPA UMKM? Itu jelas tidak adil,” tegas Ali Mahsun.
Dasar Konstitusi: Negara Wajib Lindungi UMKM, Bukan Membebani

Pernyataan Ali Mahsun selaras dengan amanat konstitusi. Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, disebutkan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, negara tidak boleh membuat regulasi yang justru menghambat akses masyarakat untuk berdagang.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga mengatur bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kemudahan akses bagi UMKM, bukan malah menambah beban administrasi.
Kalau kemudian SAPA UMKM dijadikan persyaratan untuk dapat KUR, sertifikasi halal, atau perizinan, maka ini bisa menjadi jebakan baru bagi pelaku UMKM. Saya tegaskan, bila sampai ada sanksi bagi UMKM yang tidak mendaftar, saya sendiri yang akan pimpin mereka turun ke jalan,” ujar Ali Mahsun dengan tegas.

Realitas di Lapangan: UMKM Masih Banyak yang “Gaptek”
Ali Mahsun mencontohkan kegagalan penerapan QRIS di 17 ribu pasar tradisional seluruh Indonesia. Banyak pedagang menolak menggunakan QRIS karena ribet dan tidak bisa langsung mencairkan uang hasil transaksi. “Pedagang kecil tidak mau ribet, tidak mau double modal, dan tidak bisa menunggu. Mereka butuh sistem yang sederhana, cepat, dan langsung bisa dinikmati hasilnya,” ujarnya.
Mayoritas pelaku UMKM berada di pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan banyak yang buta teknologi. Jika sistem digitalisasi dipaksakan tanpa solusi riil, maka bisa menimbulkan ketidakadilan baru.
Tuntutan APKLI-P: Kementerian UMKM Harus Ditingkatkan
Ali Mahsun menekankan bahwa agar SAPA UMKM efektif, status Kementerian UMKM harus ditingkatkan menjadi Departemen, bukan sekadar kementerian negara yang sifatnya hanya koordinatif. “Selama Kementerian UMKM tidak punya executing power dan tidak punya infrastruktur kelembagaan hingga kabupaten/kota, maka program sebesar SAPA UMKM hanya akan jadi proyek kertas tanpa hasil maksimal,” ujarnya.
Satu Data UMKM, Ya. Wajib Mendaftar, Tidak!
APKLI-P tetap mendukung penuh perintah Presiden Prabowo untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia sebagai cetak biru pembangunan ekonomi rakyat menuju Bonus Demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045. Namun dukungan itu diberikan dengan syarat: tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada sanksi, dan tidak menakut-nakuti pelaku UMKM.
UMKM itu fondasi ekonomi rakyat, bukan objek percobaan kebijakan. Negara wajib hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Mari bersama kita wujudkan data tunggal UMKM, tapi dengan semangat gotong royong, tanpa ada yang merasa tertekan,” pungkas Ali Mahsun.
Penulis : Yusuf