POLEWALI MANDAR, Intelijennews.com., – Batas waktu pengembalian kendaraan dinas (randis) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) telah berakhir pada 18 April 2025. Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyatakan akan segera mengumumkan nama-nama pihak yang masih menguasai kendaraan dinas milik pemerintah provinsi tersebut namun belum mengembalikannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 43 unit kendaraan dinas yang terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor, baru 23 unit yang telah dikembalikan. Sayangnya, sebagian besar kendaraan yang telah dikembalikan itu berada dalam kondisi tidak normal.
“Bagi yang belum mengembalikan kendaraan dinas sesuai batas waktu yang telah ditentukan, kami akan umumkan secara terbuka nama-namanya kepada masyarakat,” tegas Wakil Gubernur Salim S Mengga, Jumat (18/4/2025).
Pemprov Sulbar sebelumnya telah memberikan waktu dan kesempatan kepada para pengguna kendaraan dinas yang sudah tidak berhak, baik dari kalangan ASN maupun pihak lain, untuk segera mengembalikannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban aset milik daerah serta upaya transparansi dalam pengelolaan barang milik pemerintah.
“Kami ingin agar aset daerah ini tertib, karena kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang harus dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tambah Salim.
Hingga saat ini, pemerintah provinsi terus melakukan upaya penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan dan memastikan seluruhnya dapat kembali ke aset pemerintah daerah.
Sumber : Pemprov Sulbar. Laporan : Ansar Bahri. (Ab)