*Billiard Dollas 2.0 Diduga Langgar Jam Operasional, GMPH SUL-SEL Angkat Suara*

 

INTELIHENNEWS, LUWU,: Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH SUL-SEL) menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah tempat billiard bernama Dollas 2.0 yang berlokasi di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Tempat hiburan tersebut diduga beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan setempat. Selain itu, Dollas 2.0 juga diduga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, sebagaimana diwajibkan bagi setiap usaha berbasis hiburan. Dugaan lainnya, tempat tersebut diduga bebas dimasuki oleh anak di bawah umur tanpa pengawasan yang memadai.

 

Mirisnya, aparat penegak hukum setempat dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan terhadap aktivitas hiburan di wilayah tersebut masih lemah dan terkesan dibiarkan begitu saja.

 

Ketua GMPH SUL-SEL, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas dan tidak menerapkan praktik “tebang pilih” dalam penindakan.

 

“Kami mendesak aparat untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar ketentuan operasional. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Ryyan.

 

GMPH SUL-SEL memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya terkait batas waktu operasional dan izin usaha yang berlaku.

Tim intelijen news

Tinggalkan Balasan