GOWA, IntelijenNews.com — Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki perkembangan baru.
Sejumlah media pada Jumat (25/9/2026) memberitakan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Informasi tersebut juga mendapat respons dari kuasa hukum Sitti Husniah.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyatakan Sitti Husniah telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Gowa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan.
Polisi mengamankan empat boks dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perkara tersebut sebelumnya juga telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik disebut telah memeriksa puluhan saksi dan masih menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut akan menempuh langkah hukum yang tersedia.
IntelijenNews.com menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak-pihak terkait.
( Tim Redaksi )