Dana ZIS Wajib Masuk Rekening Resmi: Pemkab Aceh Barat Larang Bendahara Simpan Secara Pribadi.

 

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan larangan keras kepada seluruh bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menyimpan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di rumah atau rekening pribadi. Larangan ini dikeluarkan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam audit keuangan tahun 2024 yang mengungkap adanya praktik penyimpanan dana negara secara tidak sah oleh oknum bendahara.

 

Bupati Aceh Barat, H. Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap bendahara yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

 

Ke depan, jika masih ditemukan bendahara menyimpan uang negara atau dana ZIS di rumah atau rekening pribadi, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan,” tegas Tarmizi di Meulaboh, Senin (11/8).

 

Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan bahwa sejumlah bendahara OPD menyimpan dana ZIS hasil pemotongan dari gaji ASN dan PPPK tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut belum sepenuhnya disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat hingga tahun 2025.

 

Salah satu temuan signifikan berasal dari Dinas Kesehatan, di mana penyetoran ZIS tahun anggaran 2023 dan 2024 baru dilakukan setelah adanya temuan BPK. Total dana yang disetorkan mencapai Rp2,19 miliar, terdiri dari Rp1,64 miliar untuk tahun 2023 dan Rp554,5 juta untuk tahun 2024.

 

Sementara itu, Dinas Pendidikan Aceh Barat tercatat telah menghimpun dana ZIS sebesar Rp6,6 miliar lebih dari pungutan zakat 2,5% dan infak 1% terhadap ASN dan PPPK. Dana tersebut disetorkan secara bertahap, termasuk sebagian pada tahun 2025 setelah menjadi temuan BPK.

 

Pengelolaan dana ZIS di Aceh Barat selama ini diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Peraturan ini menetapkan prosedur pengumpulan, penyetoran, dan pertanggungjawaban dana ZIS yang wajib disalurkan ke Baitul Mal Kabupaten.

 

Bupati Tarmizi menegaskan bahwa seluruh bendahara OPD wajib mematuhi regulasi tersebut dan tidak lagi menyimpan dana ZIS di luar mekanisme resmi.

 

Jika dana zakat tidak disetor sesuai ketentuan, maka Aceh Barat terancam tidak memperoleh opini WTP dari BPK RI tahun ini,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat juga telah menerbitkan hasil audit khusus pada 15 Juli 2025 yang mengungkap keterlambatan penyetoran dana ZIS oleh sejumlah OPD. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan seluruh dana ZIS disalurkan sesuai aturan.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh bendahara OPD untuk segera menyetorkan dana ZIS ke rekening Baitul Mal dan tidak mengulangi pelanggaran serupa demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

 

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan