INTELIJEN NEWS, JEMPANG – Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jempang, tepatnya di Tanjung Isuy, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, seorang terduga pelaku pengedar narkoba yang sebelumnya dikabarkan telah diamankan, justru kembali terlihat bebas beraktivitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku sempat diamankan oleh aparat setempat terkait dugaan peredaran barang haram. Namun, tak lama berselang, yang bersangkutan disebut sudah kembali berada di luar tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya praktik “86” atau dugaan penyelesaian perkara secara tidak prosedural oleh oknum tertentu. Dugaan ini semakin menguat lantaran tidak adanya keterangan terbuka terkait status hukum pelaku.
Dalam ketentuan hukum, tindak pidana peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dengan ancaman hukuman yang tegas tersebut, masyarakat mempertanyakan apabila benar pelaku sempat diamankan, mengapa bisa kembali bebas tanpa penjelasan terbuka.

Dugaan adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara secara tidak prosedural pun berkembang di tengah warga. Sejumlah masyarakat meminta agar Polres Kutai Barat Dan Polda Kalimantan Timur melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika memang ada oknum yang bermain, kami minta ditindak tegas. Jangan sampai hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, keadilan jangan diperjualbelikan,narkoba bisa merusak generasi muda dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian menurun, penanganannya harus serius” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Jempang terkait status dan perkembangan kasus tersebut
TIM REDAKSI