Gowa, INTELIJENNEWS ,com — Dugaan pelanggaran aturan perizinan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Sebuah bangunan mewah yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto, tepat berhadapan dengan rumah pribadi Wakil Bupati Gowa, menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gowa.
Bangunan yang kini sudah memasuki tahap finishing tersebut tetap berdiri megah tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Warga sekitar menilai, ada keberpihakan dan ketimpangan hukum, karena masyarakat biasa sering ditekan dan dipersulit dengan berbagai prosedur perizinan, sementara proyek milik pejabat terkesan “dibiarkan berjalan”.
“Pemerintah seolah bungkam. Tidak ada yang berani menegur atau menghentikan pembangunan itu,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Gowa, Tauhid, ketika dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya baru menangani urusan PBG sejak Maret 2025. Ia pun mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke Dinas PUPR, yang disebut telah menangani izin PBG sejak tahun 2022.
“Coba tanya ke PUPR, kami baru tangani Maret 2025,” ujarnya singkat.
Sementara itu, staf DPMPTSP Gowa yang ditemui di Mall Pelayanan Publik pada Senin (13/10/2025) menyebut belum dapat memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki izin atau belum.
“Kami hanya menerbitkan izin setelah Disperkimtan menyerahkan data lengkap pemohon. Kalau belum ada data dari tim teknis, berarti belum bisa diproses,” jelasnya.
Pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan, rumah tersebut mulai dibangun sekitar tujuh bulan lalu, dan menurut keterangan warga, pemiliknya adalah Wakil Bupati Gowa sendiri. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari dinas terkait maupun pihak Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya penegakan aturan dan transparansi pelayanan publik di daerah, terutama ketika yang diduga melanggar adalah pejabat aktif. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Satpol PP Gowa, dapat turun langsung meninjau kebenaran dugaan pelanggaran ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya rakyat kecil yang ditekan aturan. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegas salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Gowa.
Sumber s L
Redaksi