Makassar,intelijennews.com – Dugaan belum dilunasinya pembayaran pengadaan barang senilai Rp5.953.000 oleh Yayasan FAF Yuzalpratama SPPG-MBG Penampu menuai sorotan dari Aliansi Serikat Buruh dan Mahasiswa untuk Demokrasi (ASBM-D),Jumat ( 6/11/26 ).
Dalam siaran pers yang diterima, ASBM-D menyampaikan pendampingan terhadap seorang pekerja bernama Sultan yang mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas transaksi pengadaan barang yang telah diselesaikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan keterangan Sultan yang disampaikan kepada ASBM-D, barang pesanan tersebut telah diterima sepenuhnya oleh pihak SPPG-MBG. Namun, pembayaran yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp5.953.000 disebut belum dilunasi hingga empat bulan setelah barang diterima.
Dari total tagihan tersebut, baru terdapat pembayaran sebesar Rp2.000.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp3.953.000 yang menurut keterangan Sultan belum diselesaikan.
ASBM-D menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, keterlambatan pembayaran atas barang yang telah diterima berpotensi merugikan pihak penyedia dan berdampak terhadap pemenuhan hak pekerja.
Aliansi tersebut juga mempertanyakan komitmen serta tanggung jawab pihak yayasan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut ASBM-D, pihak yayasan sempat menjanjikan pelunasan sisa tagihan pada awal November 2026. Namun, hingga siaran pers tersebut diterbitkan pada 2 November 2026, Sultan disebut belum memperoleh kepastian komunikasi maupun penyelesaian pembayaran.
”Jangan sampai pekerja atau penyedia barang hanya dibutuhkan ketika barang diperlukan, tetapi ketika tiba waktunya memenuhi kewajiban pembayaran justru tidak mendapatkan kepastian,” demikian substansi keberatan yang disampaikan ASBM-D.
ASBM-D mendesak Yayasan FAF Yuzalpratama SPPG-MBG Penampu agar segera menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp3.953.000 tanpa penundaan lebih lanjut.
Aliansi tersebut juga meminta adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik dari pihak yayasan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan tidak berlarut-larut.
Dalam pernyataannya, ASBM-D menyebut akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa konferensi pers apabila tuntutan penyelesaian pembayaran tidak mendapatkan respons sebagaimana tenggat yang mereka sampaikan.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap hubungan kerja sama pengadaan barang harus dilandasi komitmen, transparansi, dan tanggung jawab. Barang yang telah diterima sesuai kesepakatan semestinya diikuti dengan pemenuhan kewajiban pembayaran.
( Tim Redaksi )