Makassar, Intelijennews.com- Kekecewaan terhadap pelayanan penanganan laporan masyarakat kembali mencuat. Seorang warga Kota Makassar mengaku kecewa atas proses tindak lanjut laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa tebang pilih.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang diterbitkan Polrestabes Makassar, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Korban atas nama (Muh. Dede ardiansyah) Jl. Depasawi dalam Kel. Macini sombala kec, Tamalate. Namun hingga saat ini, pelaku Emil dan Leny tidk di proses, pihak keluarga kecewa dan masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat menilai pelayanan terhadap laporan warga seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri diatur untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 13 UU Kepolisian menegaskan bahwa kepolisian wajib memberikan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab terhadap setiap laporan masyarakat. Sementara dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Polri bertugas menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat serta menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak keluarga berharap laporan yang telah masuk dapat diproses secara serius tanpa adanya diskriminasi ataupun pembiaran. Mereka meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi hak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Harapan kami sederhana, hukum harus berdiri tegak dan berlaku sama untuk semua masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil merasa diabaikan saat mencari keadilan,” ungkap salah satu pihak keluarga dengan nada kecewa.
Masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap pelayanan publik di institusi penegak hukum agar setiap laporan warga dapat ditangani secara cepat, humanis, dan profesional sesuai amanat undang-undang.
Redaksi