Diduga Oknum ASN Gadaikan Mobil Rental, Barang Bukti dan Saksi Disebut Lengkap, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Diduga Oknum ASN Gadaikan Mobil Rental, Barang Bukti dan Saksi Disebut Lengkap, Penetapan Tersangka Dipertanyakan

 

IntelijenNews.Com, PARE PARE — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan di wilayah hukum Polres Parepare menjadi sorotan. Pasalnya, pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan barang bukti, alat bukti serta keterangan saksi pendukung kepada penyidik, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.(Rabu, 30/9/2026)

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan satu unit mobil rental yang disebut-sebut digadaikan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN). Pihak pelapor berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menurut pihak pelapor, barang bukti berupa satu unit mobil saat ini telah diamankan di Polres Parepare. Selain itu, sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Alat bukti, saksi pendukung dan barang buktinya juga sudah diamankan. Tetapi sampai hari ini penetapan tersangka belum ada,” ujar pihak pelapor.

Pelapor juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berjalan cukup lama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Dalam hukum acara pidana, Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor menyatakan bahwa dalam perkara ini terdapat keterangan saksi serta barang bukti berupa satu unit mobil yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kalau unsur dan alat bukti sudah terpenuhi, kami berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian pelapor karena proses pemeriksaan saksi dinilai dapat berlangsung lama.

Pelapor mempertanyakan bagaimana jika saksi yang masih akan diperiksa tidak dapat ditemukan atau bahkan meninggalkan wilayah selama proses penyidikan berlangsung.

“Kalau saksi yang masih dicari kemudian tidak ditemukan sampai satu tahun, tentu yang paling dirugikan adalah korban. Kami berharap penyidik tetap memberikan kepastian terhadap proses perkara ini,” ujar pelapor.

Pelapor juga berharap proses hukum tidak dipengaruhi oleh status atau profesi pihak yang dilaporkan. Dugaan bahwa pihak yang menggadaikan kendaraan merupakan seorang oknum ASN menjadi salah satu alasan pelapor meminta agar perkara tersebut ditangani secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Kami berharap hukum berlaku sama bagi siapa pun. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum dan kalau tidak terbukti, tentu kami juga menghormati hasil penyidikan,” katanya.

Masyarakat berharap Kapolres Parepare dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor serta penjelasan resmi Polres Parepare tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang

Tim Redaksi  Ardi. SH

Tinggalkan Balasan