Saumlaki, Maluku. Intelijennews.com – Salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diduga mempekerjakan anak di bawah umur, Senin/8/6)2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi Pasar Omele, Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, tepatnya lokasi perumahan PT Kang Zung Bao, diduga terdapat pekerja berusia 16 tahun yang telah bekerja sekitar 5 bulan.
Pengakuan usia tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan saat ditanya awak media.
Dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, batas usia kerja minimal adalah 18 tahun, Anak usia 13-15 tahun hanya boleh melakukan pekerjaan ringan, tidak mengganggu waktu sekolah, dan wajib dengan izin tertulis orang tua atau wali.
Disperindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta dinas perlindungan anak dan perempuan, dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Identitas anak korban tidak kami publikasikan untuk melindungi hak dan masa depannya sesuai UU Perlindungan Anak.
JCS