Diduga Penaganan Kasus Lakalantas di Polres Gowa dibackingi Oknum 

 

INTELIJENNEWS, GOWA – Kasus Lakalantas di Polres Gowa, diduga dibackingi Oknum Polisi. Pasalnya riak riak ini, berawal dari informasi kalau keluarga pelaku adalah orang kuat dan kebal hukum.”Sudah terkenal mi pak di Kantor Polisi, “Ungkap keluarga Korban, Hanya CCTV yang bisa membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. Yang menjadi pertanyaan kenapa CCTV baru dimunculkan, sementara peristiwa terjadinya sudah sebulan lebih.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/609/XII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Desember 2025. Berdasarkan keterangan saksi saksi di TKP telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Trail CRF tanpa plat dan lampu yang dikendarai Saripuddin, bergerak dari arah barat ke timur. Tiba di TKP bertabrakan dengan motor Jupiter Warna hijau No Pol DD 4557 BT yang dikendarai saudara Herman P, yang bergerak dari timur ke Barat.

Akibat dari kecelakaan tersebut Saparuddin mengalami luka lecet padq betis kanan dan patah pada pergelangan tangan kanan mendapat perawatan medis di PKM Sapaya dan dirujuk di RS UIT Makassar, saudara Herman P, mengalami luka pada telinga kiri dan luka pada kepala bagian kiri mendapat perawatan medis di PKM Sapaya dan dirujuk di RS Syekh Yusuf Sungguminasa Gowa.

Sementara kenyataan di TKP korban patah leher, telinga mengeluarkan darah segar.

Menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga korban. Pasalnya kasusnya masih mengambang dan tersangkanya belum diamankan pihak Kepolisian.

Menurut aturan berlalu lintas

pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kondisi mabuk dianggap sebagai bentuk kelalaian berat atau perilaku berbahaya yang meningkatkan sanksi pidana.

Berikut adalah rincian pasal yang dapat dikenakan berdasarkan hasil pencarian:

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ (Kelalaian): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ (Kesesengajaan/Bahaya): Jika mengemudi secara membahayakan (dalam hal ini mabuk) dengan sengaja sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 ayat (1): Mengatur kewajiban mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar ketentuan ini.

Poin Penting:

Kasus ini dianggap tindak pidana serius, di mana putusan pengadilan dapat menjatuhkan vonis berat, bahkan mencapai belasan tahun penjara jika terbukti menyebabkan kematian.

Perdamaian dengan keluarga korban tidak menggugurkan tuntutan pidana, terutama untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.

Mabuk saat Mengemudi Bisa Dijerat Pasal Ini, Pidana Hingga 12 Tahun.

(ZhoeL)

Tinggalkan Balasan