Wajo, Intelijennews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan regulasi tambang galian C yang dinilai menimbulkan keresahan, khususnya di wilayah Kecamatan Maniangpajo.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Wajo, H. Ibnu Hajar, dari Badan Khusus Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Wajo, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini membahas urgensi kejelasan hukum terhadap aktivitas penggalian dan pemindahan material tanah yang selama ini kerap dikategorikan sebagai kegiatan tambang galian C.
“Aspirasi ini kami catat dengan baik. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas melalui forum resmi agar ada kejelasan hukum yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian regulasi,” tegas H. Ibnu Hajar.
Ketua Koordinator Bidang Pengawasan Dan Monitoring Badan Khusus Waspamops LMR-RI Provinsi Sulsel, Jumardin,S.H.,M.H.,CLE.,C.FLS.,CPP.,CPLA.,CPS.,CCS.,C.NSP.,C.MSP.,CPSS menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi multitafsir regulasi yang dapat menjerat warga secara hukum. Ia mencontohkan aktivitas pemindahan tanah material untuk kepentingan pembangunan lokal, seperti pembangunan masjid atau fasilitas umum lainnya, yang dikhawatirkan dapat dianggap sebagai kegiatan tambang galian C yang memerlukan izin khusus.
“Banyak masyarakat merasa takut beraktivitas karena khawatir tersandung masalah hukum, padahal yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum di lingkungan mereka sendiri. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi multitafsir hukum,” ungkap Jumardin.
Menanggapi hal tersebut, H. Ibnu Hajar menegaskan bahwa DPRD Wajo akan melakukan telaah mendalam melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. DPRD, kata dia, berkomitmen mengadvokasi kepentingan masyarakat agar regulasi yang ada tidak justru merugikan warga yang berinisiatif membangun lingkungan mereka.
“Kami akan mengagendakan pembahasan aspirasi ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar dapat dirumuskan solusi yang adil, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.
Redaksi