Duel Maut di Gowa! Pelajar 15 Tahun Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Sakit Hati karena Adik Perempuan Pelaku

Duel Maut di Gowa! Pelajar 15 Tahun Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Sakit Hati karena Adik Perempuan Pelaku

GOWA,Intelijennews.com – Aksi kekerasan antarremaja kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Seorang pelajar berinisial FA (15) meninggal dunia setelah diduga ditusuk oleh remaja berinisial BR dalam sebuah duel yang terjadi di Desa Bontolempangang, Kecamatan Bontolempangang, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian setelah mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan punggung.

Peristiwa yang terjadi di siang bolong itu menggegerkan warga sekitar dan menjadi perhatian aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku.

Adu mulut yang terjadi diduga berubah menjadi perkelahian hingga berujung pada aksi penusukan menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, mengungkapkan bahwa dugaan sementara motif penusukan dipicu rasa sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban.

“Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sering mengganggu dan mengajak saudara perempuannya berduel,” ungkap AKP Muhalis.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh.

Tak lama setelah menerima laporan masyarakat, personel Polresta Gowa langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban.

Gerak cepat aparat membuahkan hasil. BR berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, BR diduga mengakui telah menusuk korban sebanyak dua kali.

Polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.

Peristiwa ini kembali menjadi alarm bagi semua pihak. Perselisihan antarremaja yang tidak diselesaikan melalui jalur damai berpotensi berubah menjadi tindak pidana serius yang merenggut nyawa.

Pengawasan orang tua, peran sekolah, serta edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tragedi serupa.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Gowa masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BR disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Intelijennews.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini dan menyajikan informasi yang telah terverifikasi kepada publik.

( Rahmat jafar,SE )

Tinggalkan Balasan