Eks Sekda Cilacap Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Industri.

Eks Sekda Cilacap Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Industri.

INTELIJENNEWS, SEMARANG — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 237,94 miliar dalam perkara pengadaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Tanah tersebut ternyata tidak dapat dimanfaatkan karena berada di bawah penguasaan Kodam IV Diponegoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menyatakan bahwa Awaluddin bersama dua terdakwa lainnya—mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda—tetap melanjutkan proses pelunasan tanah meski telah mengetahui adanya keberatan dari pihak militer.

“Pelunasan tetap dilakukan meski Kodam IV Diponegoro telah menyatakan keberatan. Akibatnya, PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan tanah tersebut,” tegas Teguh dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Perkara ini bermula dari penawaran tanah HGU milik PT RSA kepada Pemkab Cilacap pada tahun 2019. Lahan tersebut diklaim cocok untuk pengembangan kawasan industri strategis. Namun, status tanah sebagai lahan perkebunan membuat Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) tidak memiliki kewenangan untuk membelinya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Awaluddin mengarahkan penyusunan Raperda perubahan status Perumda KIC menjadi perseroda agar dapat menjalankan bisnis di sektor perkebunan dan pertanian. Meski proses hukum dan administratif belum tuntas, pembelian tetap dilanjutkan.

Jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237,94 miliar. Dana hasil pembelian tanah diduga mengalir ke tiga pihak:

– Andhi Nur Huda menerima Rp 230 miliar.

– Iskandar Zulkarnain menerima Rp 4,3 miliar.

– Awaluddin Muuri menerima Rp 1,8 miliar.

Andhi disebut menjanjikan imbalan kepada pejabat daerah apabila tanah HGU Caruy dibeli oleh Perumda KIC. Meski Perumda KIC telah dibekukan dan digantikan oleh PT Cilacap Segara Artha, Iskandar dan Awaluddin tetap melanjutkan kerja sama dengan Andhi menggunakan entitas yang sudah tidak berlaku.

“Kesepakatan pembelian tanah tetap dibuat agar para terdakwa memperoleh pembagian uang dari hasil kerja sama, meski dilakukan melalui Perumda yang telah dibekukan,” ujar JPU.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah dalam pengelolaan aset strategis dan keuangan negara.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan