Makassar, Intelijennews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Yan Christian Gunawan secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor 1631/Pid.B/2025/PN.Mks yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar.

Eksepsi tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Yan Christian Gunawan, yakni Frans & Petrus, sebagai bentuk penolakan tegas terhadap seluruh dakwaan yang disusun oleh JPU.

Dalam nota keberatan itu, penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan disusun tanpa menguraikan fakta hukum secara jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penuntut Umum seharusnya memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah perkara ini sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta dalam perkara tersebut tidak seharusnya diteruskan karena secara materiil bukan merupakan tindak pidana. Penasihat Hukum juga mengutarakan bahwa uraian dakwaan justru menunjukkan perkara ini masih kabur dan tidak jelas,” tegas kuasa hukum dalam eksepsinya.
Lebih lanjut, penasihat hukum juga mengungkapkan eksepsi ini diajukan atas dasar hak terdakwa, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar agar:
Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa atas nama Yan Christian Gunawan;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;
Membebaskan terdakwa atas nama Yan Christian Gunawan dari tahanan;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Kuasa hukum menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima yang mampu menunjukkan sebuah kebenaran demi terwujudnya keadilan.
Prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dijunjung tinggi demi terwujudnya keadilan yang substantif.
Sidang perkara ini selanjutnya akan menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.
( Zoul )