makassarIntelijennews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan bahwa seluruh aktivitas diskotek dan klub malam yang saat ini beroperasi di wilayah Sulsel tidak memiliki izin resmi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel menyatakan belum pernah menerbitkan izin usaha untuk diskotek maupun klub malam.
“Kalau izin bar, diskotek, dan klub malam itu ada di kami (PTSP Provinsi). Kalau tidak izinnya pasti (ilegal). Saya sudah sampaikan dari awal (semua yang beroperasi diskotek dan klub malam di Sulsel ilegal) ya begitu,” kata Kepala DPMPTSP Sulsel Asrul Sani kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Menurut Asrul, sejumlah tempat hiburan yang beroperasi selama ini umumnya hanya mengantongi izin restoran atau jenis usaha lainnya. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dijalankan telah mengarah pada aktivitas diskotek maupun klub malam.
Ia menjelaskan, usaha yang hanya menyediakan minuman beralkohol dikategorikan sebagai bar, dengan kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah provinsi.
Sementara itu, apabila sebuah tempat menyelenggarakan hiburan berupa musik DJ, permainan lampu, serta aktivitas hiburan malam yang identik dengan diskotek, maka status usahanya berubah dan wajib memiliki izin khusus.
“Kalau sudah ada bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya diskotek. Izinnya juga kewenangan provinsi. Nah, izin diskotek dan klub malam tidak pernah kami keluarkan,” ujarnya.
Asrul menuturkan bahwa proses pengurusan izin diskotek maupun klub malam harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga rekomendasi dari organisasi perangkat daerah teknis terkait.
Setelah seluruh dokumen terpenuhi, permohonan izin masih harus melalui proses verifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, Dinas Pariwisata juga memiliki peran dalam melakukan penilaian teknis melalui survei lapangan sebelum memberikan rekomendasi kepada pemohon.
“Kalau seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis sudah lengkap dan dinas teknis memberikan rekomendasi, baru DPMPTSP bisa memproses izin. Tidak ada satu pun izin diskotek dan klub malam yang kami keluarkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas langkah Pemprov Sulsel yang melakukan penutupan terhadap sejumlah aktivitas hiburan malam. Dalam proses pemeriksaan, banyak pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan dasar yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
“Ketika kami minta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar, tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup seluruh kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut. Penindakan hanya ditujukan pada aktivitas yang tergolong diskotek dan klub malam tanpa izin.
Asrul menjelaskan bahwa sebagian tempat usaha masih memiliki izin restoran yang sah. Namun, izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan aktivitas diskotek maupun klub malam.
“Mereka memang memiliki izin restoran, tetapi aktivitas diskotek dan klub malamnya yang kami tutup karena tidak memiliki izin,” ucapnya.
Pemprov Sulsel juga mengakui terdapat sejumlah bar yang telah memiliki izin resmi. Namun hingga saat ini belum ada satu pun izin diskotek maupun klub malam yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Kalau izin bar ada beberapa yang memiliki izin, tetapi untuk diskotek dan klub malam, tidak ada yang pernah kami keluarkan di Sulsel,” pungkasnya.
M Y