Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Ultimatum Pengembalian Kendaraan Dinas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Ultimatum Pengembalian Kendaraan Dinas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

POLEWALI MANDAR, Intelijennews.com., – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, kembali menegaskan sikap tegas terkait aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan batas waktu hingga 18 April 2025 bagi pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan tersebut untuk segera menyerahkannya.

Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum jika imbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan.

“Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda, dibeli dari uang Pemda. Batas waktunya hingga tanggal 18 April 2025,” tegas Salim S Mengga saat ditemui, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, aset kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov Sulbar berharap pihak terkait bersikap kooperatif tanpa harus melalui proses hukum.

Gubernur Suhardi Duka menyatakan, pengamanan dan pengelolaan aset daerah adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keuangan dan kekayaan negara di daerah.

“Kami berharap semua pihak yang saat ini masih menguasai kendaraan dinas tersebut bisa segera mengembalikannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Suhardi Duka.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan seluruh aset daerah demi tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sumber  : Humas Pemprov Sulbar. Laporan : Ansar Bahri. (Ab)

Tinggalkan Balasan