INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat kembali menjadi sorotan publik setelah Inspektorat Kabupaten mengungkap temuan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini merupakan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 terhadap penggunaan dana desa selama periode 2022–2023, lebih mengejutkan lagi, jumlah tersebut belum mencakup akumulasi pelanggaran sejak tahun 2016 hingga 2024, yang diperkirakan jauh lebih besar, temuan ini mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan desa yang berulang dari tahun ke tahun.
Ragam Pelanggaran yang Teridentifikasi. Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, SE, mengungkapkan bahwa hampir semua desa yang telah kita audit ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.Bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi:
– Pengeluaran fiktif
– Kegagalan pembayaran pajak
– Ketidaksediaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
– Kelebihan pembayaran
– Realisasi fisik dan pengadaan barang tidak sesuai volume
“Rata-rata nilai temuan berada di bawah Rp 700 juta. Namun, salah satu desa di Kecamatan Meureubo tercatat memiliki dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperkirakan melebihi Rp 500 juta. Nilainya sangat bergantung pada besaran kesalahan masing-masing,” jelas Zakaria.
Penegakan Hukum dan Upaya Pembinaan. Inspektorat menegaskan bahwa temuan tidak sebatas catatan administratif. Desa yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan pembinaan intensif serta tenggat waktu untuk mengembalikan dana. Apabila dana dikembalikan dan pelanggaran segera diperbaiki, maka proses dianggap selesai. Namun, desa yang gagal menyusun LPJ atau tidak mengembalikan dana dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan proses hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kami terus mengarahkan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Zakaria.
Langkah Preventif dan Dukungan Teknis, sebagai bentuk pencegahan, Inspektorat mendorong seluruh aparatur desa untuk meningkatkan pemahaman terkait administrasi keuangan, khususnya dalam penyusunan LPJ. Mengingat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa, pihak Inspektorat membuka layanan konsultasi bagi desa yang membutuhkan pendampingan teknis.Kami sangat menganjurkan agar desa-desa yang masih kurang memahami penyusunan LPJ segera berkonsultasi dengan kami. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai langkah strategis agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Zakaria.
Tim Intelijennews.