Makassar, Intelijennews.com — Menjelang pemilihan Ketua RT di salah satu wilayah Kelurahan Laikang, Perumnas Sudiang, muncul tanda tanya dari warga terkait prosedur pengambilan data pemilih. Sejumlah warga mengaku tidak diminta menyerahkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat penggunaan hak pilih, sehingga menimbulkan dugaan adanya pengelompokan pemilih secara sepihak.
Beberapa warga menyatakan kekhawatirannya. Mereka mempertanyakan, apakah hanya warga yang KK-nya dikumpulkan saja yang berhak memilih, ataukah semua warga yang memiliki KK di wilayah tersebut tetap wajib dipilihkan haknya, meskipun datanya tidak dikumpulkan oleh panitia RT atau pihak kelurahan.
Warga menilai, hal ini berpotensi menjadi permainan politik untuk menguntungkan calon tertentu. Mereka khawatir, pemilih yang dianggap tidak menguntungkan bagi kandidat tertentu justru tidak didata. Padahal, dalam proses pemilihan RT, hak seluruh warga adalah sama dan tidak boleh dipilah-pilah.
Hak Warga Dijamin oleh UUD 1945
Dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, semua warga yang telah terdaftar dalam KK di wilayah setempat berhak ikut memilih Ketua RT sebagai bagian dari hak berdemokrasi, tanpa adanya pengurangan hak secara sepihak.
Selain itu, RT merupakan jabatan yang menjalankan fungsi pelayanan publik di lingkungan, sehingga proses pemilihannya wajib menjunjung asas:
Transparansi
Netralitas
Tidak menguntungkan pihak tertentu
Melibatkan seluruh warga yang sah
Harapan Warga terhadap Pemerintah Kota Makassar
Warga Perumnas Sudiang berharap Wali Kota Makassar dapat memberikan perhatian khusus dan menegur kelurahan yang dianggap tidak transparan dalam pendataan pemilih RT. Masyarakat menegaskan bahwa mereka ingin memilih pemimpin lingkungan yang benar-benar bekerja, bukan yang hanya mengejar jabatan atau digiring oleh kepentingan pihak tertentu.
“Kami juga punya hak memilih dan ingin menentukan RT yang betul-betul mau bekerja, bukan hanya menerima gaji atau bisa diatur dari tingkat atas ,” ujar salah satu warga.
Dorongan untuk Perbaikan Sistem
Masyarakat meminta, agar dalam proses pemilihan RT: Seluruh KK wajib didata tanpa pengecualian
Warga tetap dapat memilih meski KK tidak dikumpulkan sebelumnya, selama terdaftar sebagai warga
Kelurahan wajib bersikap netral dan transparan
Tidak ada pengaturan untuk menguntungkan calon tertentu
Pemilihan RT harus menjadi cerminan demokrasi dari tingkat paling bawah. Ketika di tingkat kelurahan saja terjadi kecurigaan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses demokrasi yang lebih besar?
Tim : Investigasi