MAKASSAR, Intelijennew.com –Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sorotan publik tertuju kepada PT BCP yang diduga memberhentikan salah satu karyawan tetapnya tanpa prosedur yang jelas dan tanpa memenuhi hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Muh. Yusuf Basri, karyawan tetap yang telah mengabdi hampir sembilan tahun, mengaku dipecat secara tiba-tiba setelah dituduh melakukan “orderan fiktif” dengan nominal berkisar Rp119 ribu hingga Rp219 ribu.
Namun Yusuf membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya murni merupakan inisiatif pribadi demi memenuhi target penjualan bulanan perusahaan.
“Karena toko tujuan saat itu tutup, saya berinisiatif menalangi orderan menggunakan uang pribadi. Rencananya barang itu akan saya antar kembali saat toko buka,” ujar Yusuf kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Menurut Yusuf, tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap perusahaan karena barang tetap dibeli menggunakan uang pribadinya.
“Saya tidak mengambil barang gratis, apalagi mencuri. Saya justru membeli orderan itu agar target toko beli tetap tercapai,” tegasnya.
Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur PHK
Kasus ini menuai kekecewaan karena pihak perusahaan diduga tidak menjalankan mekanisme pembinaan sebagaimana mestinya. Yusuf mengaku langsung menerima surat pemecatan tanpa pernah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3.
Padahal, dalam ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengedepankan pembinaan dan tahapan peringatan sebelum melakukan PHK, kecuali terdapat pelanggaran berat yang dibuktikan secara sah.
PHK sepihak tanpa prosedur dinilai dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan Pasal 151 yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Selain itu, Pasal 155 juga menegaskan bahwa perselisihan PHK wajib diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengabdian 9 Tahun Berujung Pemecatan
Nasib Yusuf dinilai ironis. Ia mulai bekerja sejak tahun 2017 sebagai buruh kontrak sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap pada Oktober 2018.
Setelah hampir satu dekade mengabdi, ia justru harus kehilangan pekerjaannya akibat persoalan teknis yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdiannya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemecatan dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan hak-hak normatif pekerja.
LBH dan PPI Soroti Hak Buruh
Pihak LBH Gema Keadilan Sulawesi Selatan bersama Perhimpunan Pekerja Indonesia turut menyoroti persoalan tersebut.
Abdurrahma Lau menyatakan pihaknya akan berupaya melakukan pendampingan agar penyelesaian perkara dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“LBH Gema Keadilan dan PPI akan berupaya menengahi persoalan ini agar penyelesaiannya berjalan adil serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.
Yusuf juga mengaku akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar guna meminta mediasi resmi.
“Rencananya Senin saya akan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BCP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.
Redaksi