INTELIJENNEWS, Makassar, 27 Agustus 2025 – Jeritan rakyat kecil kembali menyeruak, kali ini dari Muh Thahir Mukhtar, seorang warga yang mengaku ditindas oleh praktik penarikan kendaraan bermotor oleh pihak pembiayaan WOM Finance. Kasus ini bukan sekedar soal keterlambatan angsuran, tetapi diduga penuh akal-akalan, pembodohan, hingga pelanggaran aturan hukum yang mestinya melindungi konsumen.
Thahir mengaku motornya ditarik paksa setelah menunggak empat bulan, padahal dirinya sudah beritikad baik untuk membayar. Ironisnya, bukannya diberi solusi, ia malah dipermainkan dengan syarat tak masuk akal: harus melunasi semua tunggakan sekaligus, ditambah biaya penanganan yang besar.
Saya sudah bilang mau bayar tiga bulan hari itu juga, tapi mereka tetap ngotot tarik motor saya. Di kantor saya malah dipimpong ke sana-sini, akhirnya diminta lunasi semua angsuran sampai lunas sekaligus. Itu jelas memberatkan rakyat kecil seperti saya,” tegas Thahir.
Modus Permainan Leasing:
Kronologi menunjukkan adanya dugaan permainan terstruktur. Seorang petugas lapangan bernama Asril awalnya mengarahkan Thahir ke kantor WOM. Di sana, atasan bernama Edy bersikeras agar tunggakan dilunasi penuh. Setelah sempat ada kesepakatan membayar tiga bulan plus biaya penanganan, kasus dilempar lagi ke kantor WOM lain di Daya dengan alasan koordinasi atasan lain bernama Husain.
Namun, Thahir tetap tidak mendapat kejelasan. Ia dipermainkan bolak-balik antar kantor, bahkan kontak Asril yang sebelumnya aktif mendadak hilang.
Ini jelas pembodohan. Aturan leasing itu ada, tapi mereka seenaknya menekan masyarakat kecil. Padahal saya tanggung jawab dan siap bayar. Kalau begini caranya, jelas ada indikasi penipuan,” keluh Thahir.
Dasar Hukum yang Sering Dilanggar Leasing
Kasus ini menyingkap pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum yang berlaku:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia – Pasal 29 menyatakan bahwa jika debitur wanprestasi, eksekusi benda jaminan fidusia hanya dapat dilakukan dengan cara yang sah, yaitu putusan pengadilan, kesepakatan sukarela, atau titel eksekutorial yang ada dalam sertifikat fidusia.
Artinya, penarikan
kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan oleh debt collector, apalagi jika tidak menunjukkan sertifikat fidusia.
2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia – Polisi hanya boleh membantu eksekusi jika ada permintaan resmi dan bukti hukum yang sah. Tanpa itu, penarikan dianggap ilegal.
3. POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan – Pasal 50 menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak menekan. Pasal 52 melarang penggunaan pihak ketiga (debt collector) yang tidak memiliki sertifikasi resmi.
Dengan demikian, praktik yang dialami Thahir berpotensi ilegal karena:
Dilakukan oleh pihak eksternal tanpa sertifikat fidusia,
Mengabaikan kesepakatan pembayaran, Disertai pemaksaan dan tipu muslihat, Melanggar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.
Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Thahir meminta perlindungan hukum dan berharap Kapolda Sulawesi Selatan segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak membayar, hanya menuntut keadilan.
Kami mohon Bapak Kapolda Sulsel dengar suara rakyat. Jangan ada oknum aparat yang justru jadi beking leasing. Kami ini rakyat kecil yang ditindas. Tolong berantas praktik penarikan liar ini,” pintanya penuh harap.
Catatan Keras untuk Aparat & OJK ;
Kasus seperti ini harus menjadi tamparan keras bagi aparat hukum dan OJK. Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari praktik leasing yang merampas hak-hak konsumen.
OJK harus segera turun melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan leasing nakal.
Polisi harus menindak debt collector ilegal yang kerap melakukan penarikan liar di lapangan.
Pemerintah harus memastikan setiap penarikan kendaraan sesuai hukum, bukan berdasar tekanan dan tipu muslihat.
Jika dibiarkan, maka jeritan rakyat kecil akan terus menjadi cerita kelam. Citra hukum runtuh, sementara perusahaan pembiayaan semakin arogan.
Editorial: Saatnya Negara Hadir
Kasus Muh Thahir Mukhtar bukanlah yang pertama, dan bisa dipastikan bukan yang terakhir jika tidak ada tindakan tegas. Leasing nakal telah lama bermain di wilayah abu-abu hukum, menekan rakyat yang tidak berdaya.
Sudah saatnya aparat hukum berdiri di depan, bukan di belakang para penindas. Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius, dan siapapun yang membiarkan praktik itu sama saja berkhianat pada rakyat.
Penulis : M yusuf