INTELIJENNEWS, Makassar : Warga eks Kampung Parang Boddong, Kecamatan Marusu yang direlokasi pada Maret 2025 lalu mulai resah dan khawatir karena lahan pengganti yang kini mereka tempat belum memiliki sertifikat seperti yang dijanjikan oleh pihak PT Maccon Generasi Mandiri saat penandatanganan akta jual beli.
Ditemui di Warkop 51 Daya, Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Adhitya selaku pendamping warga mengatakan, pihak PT Maccon terlalu banyak menjanjikan fasilitas yang sampai ini belum adapun yang mereka penuhi. Sehingga memicu keresahan warga terkait persoalan sertifikat hak milik yang sudah molor 4 bulan dari kesepakatan awal. (1/9/2025)
Adhitya menjelaskan, sebelum penandatanganan akta jual beli oleh warga, pihak perusahaan menjanjikan sejumlah fasilitas ditempat yang baru, mulai dari lampu jalan, pagar keliling sebagai batas perumahan hingga timbunan akan disiapkan jika ada yang membutuhkan, tetapi sampai sekarang belum bisa dibuktikan.
Kepala Desa Pabentengan, Jafar yang juga hadir pada saat penandatanganan akta jual beli mengatakan, akan mengawal dan mendampingi warga hingga semua proses selesai sampai terbit sertifikat hak milik warga. Tapi kenyataannya Kades malah tidak peduli sama sekali dan membuat warga sangat kecewa.
Ketum Kompak Indonesia juga mempertanyakan lokasi relokasi tersebut apakah sudah sesuai atau tidak, karena kawasan tersebut berada dalam kawasan pergudangan dan industri Pattene Business Park.
” Kami minta instansi terkait untuk turun kelokasi relokasi di Kampung Sossoe guna memastikan peruntukan lokasi tersebut sudah sesuai atau tidak,” jelas Adhitya.
Sementara itu Kepala Desa Pabentengang Jafar Fattah saat dihubungi awak media untuk dikonfirmasi via WhatsApp mesengger perihal masalah tersebut tidak direspon dan tidak ada jawaban.
Hal yang sama juga dilakukan pihak PT Maccon Generasi Mandiri tidak menjawab pertanyaan awak media ini.
Adhitya menambahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam proses relokasi tersebut tentunya akan kami kawal hingga benar benar rampung bahkan sampai keranah hukum pun jika itu diperlukan.
Indikasi adanya proses yang aneh dalam relokasi tersebut karena adanya penandatanganan akta jual beli oleh masing masing, padahal tidak kenyataannya tidak ada transaksi jual beli jadi harusnya yang dibuat adalah akta tukar menukar. (tim)
Tim intelijen news