Denpasar,Intelijen News – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urine yang dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) internal menunjukkan indikasi positif terhadap narkotika jenis ekstasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap personel Polri.
Berdasarkan hasil tes urine tersebut, Iptu MDP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya seorang perwira yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Kuta yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam.
Selain proses kode etik, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diduga dikonsumsi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, proses hukum pidana juga dapat dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Bali menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang diduga maupun terbukti melanggar hukum, khususnya dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap Iptu MDP masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.
( Tim Redaksi )