Sidrap Intelijennews.com – Aksi Keadilan untuk Masyarakat Dorong Perhatian Nasional. Dugaan tidak transparannya proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Sidrap kini berkembang menjadi isu perhatian nasional. Usai aksi demonstrasi bertema “Keadilan untuk Masyarakat”, pihak TI bersama keluarga besar yang merasa dirugikan dalam perkara waris secara resmi melaporkan oknum hakim PA Sidrap ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), sekaligus menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, hari ini Rabu 21 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya terakhir pencari keadilan, setelah proses persidangan dinilai tidak terbuka, tidak transparan, dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, sebagaimana disuarakan dalam aksi damai yang digelar oleh Badan Khusus Waspamops Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan di depan Kantor PA Sidrap pada hari kamis 15 Januari 2026 kemarin.

Pelaporan kepada Presiden RI dilakukan dengan harapan agar kepala negara memberikan perhatian serius terhadap dugaan problem transparansi peradilan di daerah, yang dinilai bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cerminan tantangan penegakan hukum nasional dalam membangun peradilan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.

Jumardin,SH.,MH.,CLE.,CFLS.,CPP.,CPLA.,CPS.,CCS., selaku Ketua Koordinator Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMR-RI Sulsel dan juga sebagai Korlap aksi Waspamops LMR RI Sulsel menegaskan bahwa pengaduan kepada Presiden RI bukan untuk mencampuri independensi kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai permohonan atensi dan pengawasan moral agar lembaga-lembaga terkait menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kami percaya Presiden Republik Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang adil dan bersih. Oleh karena itu, laporan ini kami sampaikan agar negara hadir melindungi hak masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Menurut ardhy sapaanya, dugaan persidangan yang tidak transparan bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang HAM, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dalam konteks tersebut, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang prosesnya masih dipersoalkan dinilai berisiko mencederai keadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Organisasi Waspamops LMR-RI Sulsel ini juga menekankan bahwa aksi demonstrasi yang digelar berlangsung tertib, damai, dan konstitusional, serta merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil untuk mengawal agenda besar reformasi peradilan.
Aksi ditutup dengan seruan agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan, sembari menegaskan bahwa perjuangan akan dilanjutkan melalui jalur pengawasan nasional, termasuk dengan mengawal proses di Komisi Yudisial RI dan menunggu respons dari Presiden Republik Indonesia.
Pihak pelapor dalam hal ini TI beserta keluarga besarnya berharap Komisi Yudisial RI segera melakukan pemeriksaan secara objektif, dan Presiden RI memberikan perhatian serta dorongan moral agar prinsip peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan benar-benar dirasakan hingga ke daerah.
Redaksi