PASANGKAYU, Intelijennews.com., — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Jalan Ir. Soekarno, dengan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi terkait.
Kepala Seksi Perampasan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pasangkayu, Febri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dari total 28 perkara, sebanyak 17 di antaranya merupakan kasus narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 13,81405 gram. Sementara 11 perkara lainnya meliputi tindak pidana umum lainnya yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti serta memastikan tidak ada hambatan dalam proses hukum ke depan,” ujar Febri dalam laporannya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak kepolisian, Pengadilan Negeri, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk transparansi publik.
Di akhir acara, Kejari Pasangkayu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, serta memohon maaf atas segala kekurangan selama pelaksanaan.(*)