INTELIJENNEWS, ACEH BARAT —
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pedesaan Aceh Barat, khususnya di Kemukiman Keulembah, telah menimbulkan dampak serius terhadap kelangsungan aktivitas pendidikan dan transportasi masyarakat. Sejumlah siswa, termasuk di MTsN setempat, dilaporkan tidak dapat hadir ke sekolah akibat kendaraan bermotor tidak beroperasi karena ketiadaan BBM. Kondisi ini disampaikan langsung oleh salah seorang guru yang menyatakan keprihatinan mendalam atas terganggunya hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Situasi serupa dialami oleh para nelayan yang menggantungkan operasional mesin perahu pada bahan bakar jenis Pertalite. Meskipun stok BBM di SPBU Kecamatan Johan Pahlawan dan Meureubo dinyatakan aman, distribusi ke pelosok desa belum berjalan optimal. Pom mini (pertamini) yang beroperasi di desa tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan BBM bersubsidi, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan akses energi yang legal dan terjangkau.
Hasil Investigasi Lapangan: Stok Aman, Distribusi Belum Merata
Tim Intelijennews melaporkan bahwa:
– Di Kecamatan Johan Pahlawan terdapat tiga SPBU dengan stok BBM aman dan terkendali.
– Di Kecamatan Meureubo terdapat dua SPBU dengan stok BBM aman dan terkendali.
– Namun, antrean kendaraan untuk BBM bersubsidi masih terjadi setiap hari, menunjukkan adanya ketimpangan antara ketersediaan dan akses distribusi.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Intelijennews pada Jumat, 17 Oktober 2025, T. Defri, Pengawas SPBU Kuta Padang, menyatakan bahwa pihak SPBU tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan regulasi penyaluran BBM, dan hal tersebut merupakan domain Pertamina. Adapun stok BBM di SPBU Kuta Padang saat ini dinyatakan aman dan tidak mengalami kelangkaan.
Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi: Fakta dan Implikasi.
Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pom mini tidak diperbolehkan menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar karena alasan berikut:
– Melanggar hukum: Penjualan eceran BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
– Tidak memiliki izin resmi: Pom mini bukan penyalur resmi BBM bersubsidi dan tidak terdaftar dalam sistem distribusi nasional.
– Berpotensi bocornya subsidi: Penjualan tidak terkontrol dapat menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran dan merugikan negara.
Solusi Legal yang Tersedia.
– Pembelian langsung di SPBU dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
– Pertashop yang telah berubah status menjadi SPBU Kompak dan memenuhi persyaratan digitalisasi serta pengawasan CCTV kini diizinkan menjual Pertalite secara resmi.
– Pom mini hanya diperbolehkan menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax, dengan syarat memiliki izin dan bermitra secara legal.
Seruan Masyarakat: Pemerintah Harus Hadir Secara Nyata.
Masyarakat pedesaan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik. Jarak yang jauh dari SPBU membuat akses terhadap BBM bersubsidi menjadi tantangan harian. Warga berharap adanya solusi berkelanjutan, seperti:
– Pendirian SPBU legal di wilayah desa.
– Perluasan jaringan Pertashop terintegrasi dan berizin resmi.
– Pengawasan distribusi agar subsidi tepat sasaran dan tidak bocor ke jalur ilegal.
“Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh bukti bahwa pemerintah berpihak pada rakyat. Anak-anak kami ingin sekolah, guru-guru ingin mengajar, nelayan ingin melaut. Kami perlu BBM bersubsidi yang legal dan terjangkau di desa kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Keulembah.
Tim.Intelijennews.