Intelijennews – Sinjai. Salah seorang pedagang grosir atau toko di Pasar Sentral Sinjai, Sulawesi Selatan, menolak kenaikan tarif retribusi yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Sinjai.
Dalam surat yang dikeluarkan tertanggal 7 Maret 2022 itu, Dinas Perindag dan ESDM Sinjai menetapkan tarif retribusi sebesar Rp4.000 perhari yang sebelumnya hanya sebesar Rp20 ribu per bulan. Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021.
Salah satu pedagang yang kesehariannya mencari nafkah di pasar sentral Sinjai H.YUNUS, beliau mengatakan bahwa sangat tidak sepakat dengan kenaikan distribusi tentu dia memiliki alasan sehingga kenapa ada penolakan ini.
Menurut beliau :
1.Hingga saat ini perekonomian pendapatan mereka belum stabil akibat pandemi Covid 19
2.Saat ini pedagang yg berada di pasar sentral Sinjai khususnya penjual pakaian barang dagangan mereka jarang laku “syukur jika laku 2.3 lebar dalam perminggu”.
3. Adanya kebakaran kemarin di pasar sentral Sinjai yg saat ini belum muncul bantuan dari pemerintah tapi toh kenapa tiba tiba distribusi dinaikkan ,
4.tidak adanya informasi atau musyawarah yg di lakukan oleh pihak terkait dengan para pedagang .
Dia bukannya tidak mau mematuhi aturan yg di keluarkan oleh pemerintah ,tapi beliau berharap apa yg menjadi hak mereka di penuhi lalu apa yg menjadi ke wajiban pasti di penuhi juga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perindag dan ESDM Sinjai belum memberikan komentar terkait kenaikan retribusi pedagang pasar.
Pewarta Alif Hajman