INTELIJENNEWS.COM, WAJO – Kepala Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo didampingi kuasa hukumnya Sudirman, S.H., M.H ditemani beberapa Kepala Desa di Kabupaten Wajo mendatangi Polres Wajo untuk secara resmi melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak berwajib atas dugaan tindakan pemerasan.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Resort Wajo melalui Sudirman, S.H.,M.H pada Kamis (24/4/2025) di SPKT Polres Wajo dengan disertai sejumlah bukti yang mendukung dugaan pemerasan tersebut.
Dalam laporan itu, disampaikan ada empat orang terduga pemerasan masing berinisal IM, DR, HG, AB
Keempat orang ini merupakan oknum anggota LSM yang dikenal di kabupaten wajo, dimana dua orang diantaranya berada dalam naungan lembaga yang sama, dan dua orang yang lainnya masing-masing punya lembaga berbeda, ujarnya kepada wartawan.
Adapun modus yang dijalankan keempat orang terduga pemerasan itu merupakan modus lama yang sering dijalankan oknum LSM pada umumnya dalam melakukan aksi kejahatan.
Modusnya masih sama, diancam untuk dilaporkan kalau tidak diberi uang, adapun uang yang minta itu estimasinya Rp 8 juta, untuk bukti-bukti lainnya juga sudah ada dan telah diserahkan ke aparat kepolisian, ucap Sudirman, S.H.,M.H. dalam keterangannya kepada media.
Klien kami mengaku merasa tertekan dan diancam oleh keempat orang tersebut, sehingga ia melapor ke Polres Wajo untuk meminta perlindungan dan penindakan terhadap dugaan pemerasan tersebut.
Dan kami berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada klien kami sebagai korban dugaan pemerasan, sebab keempat Oknum LSM tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1), atau Pasal 369 ayat (1) junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ucapnya.
Ardi SH. MH