Maluku. Intelijennews.com – Kondisi pekerja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menunjukkan ketimpangan antara upah dan beban kerja, terjadi pada sektor usaha seperti toko, warung, kafe, dan restoran, dalam beberapa tahun terakhir di Tanimbar.
Fakta empiris di lapangan menunjukkan sebagian pekerja menerima pendapatan yang tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan setiap hari, sementara kebutuhan hidup keluarga terus meningkat, sehingga menimbulkan persoalan serius terkait kesejahteraan tenaga kerja lokal di Tanimbar saat ini.
Kondisi tersebut terjadi meskipun Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi di atas Rp3 juta untuk seluruh kabupaten dan kota, namun implementasi di tingkat lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga saat ini.
Dalam praktiknya, sejumlah pekerja di Tanimbar masih menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan realitas kerja yang dihadapi oleh tenaga kerja di berbagai sektor usaha lokal tersebut.
Situasi ini muncul di tengah momentum pengembangan Blok Masela yang diproyeksikan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal, termasuk keterlibatan tenaga kerja dalam proyek yang berkaitan dengan perusahaan Inpex Masela di kawasan tersebut.
Namun demikian, sebagian pelaku usaha di Tanimbar dinilai belum sepenuhnya menerapkan ketentuan upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Minimnya regulasi teknis dalam bentuk peraturan daerah juga dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga belum ada sistem pengawasan yang efektif dalam memastikan standar upah dijalankan secara konsisten.
Dalam kondisi tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) hadir di Tanimbar dengan kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Petrus Batkunde dan Sekretaris Moses Omele untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara terorganisir.
“Kami KSBSI di Tanimbar, misi utama adalah mendata semua pekerja yang tergolong tenaga kerja buruh, wajib didaftarkan dalam KSBSI untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan upah maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Petrus Batkunde.
Petrus menjelaskan bahwa pendataan pekerja menjadi langkah awal untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat, sehingga pekerja memiliki posisi yang jelas dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk dalam hal pengupahan dan jaminan kerja.
Menurut Petrus, sebagian pekerja di sektor informal belum memiliki perlindungan hukum yang memadai, sehingga rentan terhadap praktik kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.
Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya, agar terdapat langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengupahan serta perlindungan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Tujuan pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan, masalah krusial yang dihadapi adalah peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat, bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga penguatan sumber daya manusia,” ujar Petrus Batkunde.
Petrus juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dalam berbagai sektor industri yang berkembang, sehingga ketergantungan terhadap tenaga kerja dari luar daerah dapat dikurangi secara bertahap di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris KSBSI, Moses Omele, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam hal pengawasan terhadap implementasi upah minimum.
“Kami melihat perlunya regulasi daerah yang lebih kuat untuk menjamin hak pekerja, termasuk pengawasan terhadap penerapan UMP serta perlindungan tenaga kerja di sektor informal,” kata Moses Omele dalam keterangannya kepada media.
Moses menambahkan bahwa keberadaan organisasi buruh di Tanimbar diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara terstruktur, sehingga dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa KSBSI akan melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait hak-hak normatif mereka, termasuk hak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks regulasi nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang layak serta perlindungan dalam hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai standar minimum serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan pekerja dalam sistem pengupahan yang diterapkan.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan daerah guna mendukung implementasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan upah pekerja di daerah.
Namun hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait kondisi tersebut belum memperoleh tanggapan resmi, sehingga belum ada penjelasan terkait langkah kebijakan yang akan diambil.
Data lapangan menunjukkan bahwa sebagian pekerja masih bekerja tanpa kontrak tertulis, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja dengan pihak pengusaha di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan masyarakat sipil, yang mendorong adanya penguatan kebijakan serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan secara menyeluruh di Tanimbar.
Selain persoalan upah, aspek jaminan sosial tenaga kerja juga menjadi perhatian, mengingat belum semua pekerja terdaftar dalam program perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja.
Dalam jangka panjang, penguatan regulasi dan pengawasan dinilai penting untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, sehingga pekerja dapat memperoleh hak-haknya secara layak dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Dengan adanya dinamika tersebut, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi buruh menjadi faktor penting dalam memastikan terpenuhinya hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di Tanimbar.
Situasi ini masih terus berkembang, dan berbagai pihak diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mencari solusi yang komprehensif, sehingga permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan.
JCS