Ketua DPRD Pasangkayu Pimpin Langsung Rapat Paripurna Perdana Awal Tahun 2024 

Ketua DPRD Pasangkayu Pimpin Langsung Rapat Paripurna Perdana Awal Tahun 2024 

INTELIJENNEWS, PASANGKAYU – Dewan perwakilan daerah kabupaten Pasangkayu laksanakan Rapat Perdana Paripurna di Awal tahun 2024, Senin 08/01/2024.

 

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Hj.Alwiaty,SH dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Pasangkayu Arwi, Sekretaris Dewan (Setwan) Pasangkayu Mansur,S.Sos,M.AP, Kabag Persidangan Asmarani,S.Sos,M.AP serta 12 Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu di gedung Paripurna DPRD Pasangkayu.

 

Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty dalam sambutanya mengatakan. Dalam mengawali rapat Paripurna tahun 2024 DPRD Kabupaten Pasangkayu pada hari ini memenuhi peraturan DPRD Pasangkayu No 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu, yang dijelaskan bahwa DPRD dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi pembentukan peraturan Daerah untuk Anggaran dan pengawasan.

 

“Hal ini bertujuan demi melaksanakan fungsi DPRD Pasangkayu dengan melaksanakan sidang rapat Paripurna perdana ,” tutur ketua DPRD Pasangkayu.

 

Ditempat yang sama, Hj. Alwiaty juga membeberkan beberapa agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan Daerah, DPRD akan melanjutkan pembahasan 4 Ranperda baru dan 3 Ranperda yang tahun ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu selaku pemerakarsa.

Dari 7 Ranperda, 3 diantaranya telah diserahkan oleh Pemda Pasangkayu,” ungkapnya.

 

” Lanjut Hj.Alwiaty mengungkapkan, dari 7 agenda pembahasan Ranperda diantaranya, Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang merupakan hak inisiatif DPRD, Ranperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Tahun 2014-2024 (yang terpending), Ranperda tentang hibah kepada Pemda (yang terpending), Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Pasangkayu 2022-2041 (yang terpending), Ranperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades), Ranperda tentang perangkat Desa dan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemda,” tutup Ketua DPRD Pasangkayu.

 

 

Laporan : A.Ansar

Tinggalkan Balasan