MAKASSAR, Intelijennews.com – Lurah Bakung, Nani Handayani, S.H, memberikan klarifikasi terkait tuduhan adanya intervensi dan pemberatan persyaratan dalam proses pencalonan Ketua RT di wilayah Kelurahan Bakung. Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tidak pernah mengarahkan, mempengaruhi, ataupun menentukan calon tertentu dalam proses demokrasi tingkat kelurahan tersebut apa lagi tuduhan dor kodor
Dalam pernyataannya, Nani Handayani menyampaikan bahwa informasi mengenai persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan sehat, diberikan semata-mata untuk memberikan pelayanan yang tepat dan menghindari kendala administrasi yang berulang. Beberapa warga sebelumnya sempat harus mengganti surat keterangan kesehatan dari puskesmas menjadi dari rumah sakit, sehingga kelurahan merasa perlu menjelaskan potensi kebutuhan tersebut sejak awal.
“Kami justru ingin memastikan warga tidak bolak-balik mengurus berkas. Jika ada kemungkinan surat kesehatan harus dibuat di rumah sakit, kami sampaikan terlebih dahulu agar tidak menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian tersebut dilakukan bukan sebagai kewajiban tambahan, melainkan bentuk kehati-hatian pelayanan, mengingat belum adanya standar himbauan resmi terkait format surat kesehatan pada proses pemilihan RT/RW.
“Tidak ada niat untuk memberatkan, apalagi melakukan intervensi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta informasi yang jelas dan tepat,” tambahnya.
Kelurahan Tegakkan Netralitas Berdasarkan Aturan Pemerintahan
Menanggapi isu mengenai adanya “dor kodor” atau intervensi terselubung, Nani menyatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan tuduhan tersebut, karena pemerintah kelurahan tidak memiliki kepentingan politik dalam pemilihan RT/RW.
Berdasarkan undang undang dasar 1945
Dasar Hukum Tugas Pemerintahan Kelurahan dan Netralitas dalam Pemilihan RT/RW
UUD 1945
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
Menegaskan tidak boleh ada pengistimewaan atau keberpihakan pemerintah terhadap calon RT RW manapun.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”
Artinya, pemilihan RT harus adil dan tidak boleh diintervensi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 25 huruf (c)
Pemerintah daerah memiliki kewajiban melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
Pasal 65 ayat (1) huruf (a)
Kepala daerah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.
Pasal 65 ayat (2)
Kepala daerah harus menjaga netralitas aparatur pemerintah.
Ketentuan ini juga berlaku sampai ke kelurahan, sehingga lurah wajib netral dalam pemilihan RT/RW.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
Pasal 3 ayat (2)
RT/RW merupakan mitra kelurahan dalam pelayanan masyarakat, bukan organ politik.
Pasal 5 huruf (b)
RT/RW bertugas meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 8 ayat (2)
Pemilihan pengurus RT/RW dilakukan secara demokratis oleh masyarakat.
Artinya, kelurahan tidak boleh menentukan calon RT dan RW. hanya mengadministrasikan prosesnya.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan UUD 1945, UU 23/2014, dan Permendagri 18/2018, pemerintah kelurahan hanya berperan memberikan pelayanan administratif, bersifat netral, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan atau menentukan calon RT/RW. Pemilihan RT dilakukan secara demokratis oleh masyarakat, tanpa intervensi pemerintahan
Jadi berdasar kan praturan dan UUD , lurah bukan penentu RT dan RW
Ia menjelaskan bahwa posisi kelurahan hanya sebagai penyelenggara pelayanan publik, bukan pihak yang berkepentingan dalam menentukan siapa yang terpilih. Menurutnya, RT/RW adalah perpanjangan pelayanan masyarakat yang dipilih secara demokratis oleh warga sendiri.
“Siapa pun yang terpilih, kami akan mendukung dan bekerja sama. Jabatan RT/RW tidak berkaitan dengan jabatan saya sebagai Lurah. Tugas kami sudah jelas, yaitu pelayanan kepada masyarakat berdasarkan aturan dan Undang-Undang.”
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya bahwa kelurahan bertugas sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemerintah bersifat netral, melayani, dan mendukung demokrasi warga.
Melalui klarifikasi ini, Lurah Bakung berharap masyarakat dapat memahami tujuan penyampaian persyaratan administrasi dan bersama-sama menjaga agar proses pemilihan RT berjalan transparan, objektif, demokratis, dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga pemilihan RT agar tetap menjadi wadah demokrasi warga yang sehat, bebas dari prasangka, dan mengedepankan kebersamaan,” tutupnya.
Penulis : M Yusuf