KPH Wilayah IV Bersama TNI–Polri Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Hutan Beutong.

KPH Wilayah IV Bersama TNI–Polri Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Hutan Beutong.

KPH Wilayah IV Bersama TNI–Polri Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Hutan Beutong

ACEH BARAT : Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya kembali melaksanakan operasi pengamanan hutan pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan hutan Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Operasi ini difokuskan pada dua titik koordinat: N 04°28’56,06″ E 96°35’49,60″ dan N 04°24’53,99″ E 96°40’50,47″.

Tim gabungan menemukan adanya aktivitas pembalakan liar dan perusakan hutan yang masih berlangsung. Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi:

– ±20 m³ kayu olahan
– 5 unit gubuk kerja
– 4 unit chainsaw
– 1 alat penggulung kabel sling
– 2 buah baterai
– 17 botol oli
– 1 buah rantai
– 1 buah dongkrak dan 1 set kunci
– 2 karung beras
– 1 gulung terpal dan 1 gulung tali

Para pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan. Ironisnya, spanduk larangan yang telah dipasang pada operasi sebelumnya (28 Mei 2025) ditemukan telah hilang, diduga dirusak oleh pelaku.

Sebagai bentuk penegakan hukum, tim gabungan memusnahkan kayu olahan di lokasi, merobohkan dan membakar lima gubuk kerja, serta mengamankan seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin H, S.Hut, M.Si, menyampaikan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan:

Kami tidak akan tinggal diam. Kepada para pelaku kejahatan kehutanan maupun oknum yang diduga membekingi, kami himbau untuk segera menghentikan aktivitas ilegal. Perusakan hutan hanya akan membawa kerugian besar, baik berupa kerusakan lingkungan maupun dampak buruk bagi masyarakat Beutong Ateuh khususnya, serta warga Nagan Raya pada umumnya.”

KPH Wilayah IV menegaskan akan terus melakukan operasi pengamanan secara berkelanjutan hingga seluruh praktik ilegal di kawasan hutan Beutong benar-benar terhenti. Upaya ini merupakan bagian dari strategi perlindungan ekosistem dan penegakan hukum demi keberlanjutan lingkungan hidup.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan