KPPA Diduga Langgar Izin, GeRAK Minta ESDM dan Aparat Bertindak Tegas.

KPPA Diduga Langgar Izin, GeRAK Minta ESDM dan Aparat Bertindak Tegas.

INTELIJENNEWS, ACEH BARAT : Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh serta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), meskipun Izin Usaha Produksi (IUP) milik koperasi tersebut telah dihentikan sementara sejak tahun 2023.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyampaikan kepada Intelijennews bahwa Dinas ESDM telah mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi KPPA melalui surat bernomor 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023. Penghentian ini dilakukan karena KPPA belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif, di antaranya:

– Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023.

– Dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT).

– Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

Namun, berdasarkan temuan lapangan, KPPA diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan secara aktif. GeRAK menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

Faktanya, KPPA tidak taat pada kewajiban yang disebutkan dalam surat resmi Dinas ESDM. Jika tidak dilaksanakan, maka IUP-nya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Edy.

GeRAK juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan meminta agar aparat segera mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas tanpa RKAB dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Kami mendesak agar pelaku aktivitas ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum. Pemerintah tidak boleh hanya berkoar-koar di atas kertas,” tambah Edy.

GeRAK memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya akan menyurati Satgas Tambang Nasional, sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Sorotan Tambahan: Persoalan Rekomtek di Sungai Woyla, selain kasus KPPA, GeRAK juga menyoroti aktivitas penambangan emas oleh PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di aliran Sungai Woyla. Pemkab Aceh Barat sebelumnya telah meminta MGK menghentikan kegiatan karena belum memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.

GeRAK mendukung langkah Pemkab, namun menekankan pentingnya penyelesaian yang berbasis regulasi dan koordinasi lintas lembaga.

Pemkab, DPRK Aceh Barat, Balai Wilayah Sungai, dan Dinas ESDM Provinsi harus duduk bersama. Kepastian hukum penting bagi dunia usaha, tapi aturan harus ditegakkan secara adil,” ujar Edy.

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Sungai-Sungai Aceh Barat. GeRAK juga melaporkan adanya aktivitas pengambilan material di sejumlah sungai seperti Krueng Meureubo, Pante Ceurmin, dan Sungai Woyla. Aktivitas galian C maupun galian B tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan administratif.

Semua perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban administratif harus ditindak, tanpa pengecualian,” tegas Edy.

GeRAK menekankan bahwa industri pertambangan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. Jika tidak, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim investasi di Aceh Barat.

Tim Intelijennews.

Tinggalkan Balasan