INTELIJENNEWS, MAROS – Seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan bermodus jual beli melalui media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut ditempuh korban setelah diduga mengalami kerugian akibat transaksi jual beli yang dilakukan melalui platform media sosial tersebut. Kasus ini bermula ketika korban menemukan penawaran barang di Facebook dengan harga yang menarik sehingga tertarik untuk melakukan transaksi.
Namun, setelah komunikasi berlanjut dan proses transaksi dilakukan, korban justru menduga telah menjadi sasaran penipuan. Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.
“Mau melapor di Polda,siapa tau bisa kembali uangku” ungkap warga pada Jumat (30/10/2026).
Korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut, mengusut identitas terduga pelaku, serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Melaporka ini supaya bisa ditindaki jadi tidak ada korban lain lagi” tambahnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan harga barang yang jauh di bawah pasaran, serta memastikan identitas dan kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran.
“Saya berharap agar pihak kepolisian bisa menindak lanjuti laporan saya, walaupun nilainya terbilang kecil, tapi bagi saya itu sangat dibutuhkan” sambungnya.
Kerugian yang dialami korban senilai 1,3 juta rupiah.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan dan perkembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Gafur