Laporan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Desa Salajangki Belum Ditindaklanjuti, Keluarga Korban Minta Keadilan

Laporan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Desa Salajangki Belum Ditindaklanjuti, Keluarga Korban Minta Keadilan

 

Intelijen news, Gowa – 13/3/2026, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Nurazizah bersama ibunya Hatijah yang terjadi di Dusun Masalae, Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, hingga kini dikabarkan belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ketiga terduga pelaku masing-masing bernama Herlina yang merupakan tante korban, kemudian iparnya bernama Husni, serta Indar Jaya DG Tulo yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Masalae.

Menurut keterangan keluarga korban, insiden tersebut bermula saat para pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Masalae, Desa Salajangki. Diduga terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, anak di bawah umur bernama Nurazizah bersama ibunya Hatijah diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Untuk korban Nurazizah, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/343/III/2026/SPKT/Polrestabes Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 Maret 2026.

Sementara itu, laporan polisi untuk korban Hatijah tercatat dengan nomor LP/B/342/III/2026/SPKT/Polrestabes Gowa.

Namun hingga saat ini, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan atau tindak lanjut yang signifikan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban, apalagi salah satunya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ungkap pihak keluarga korban.

Kasus dugaan pengeroyokan ini dinilai melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain. Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, kasus ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga para terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, demi menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan