LMR RI Dampingi Warga Kompleks Perjuangan Kodam Lama Antang Tolak Dugaan Penggusuran, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tindakan

IntelijenNews, Makassar, 21/7/2026 – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia – Badan Penasehat Hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR RI-BPH) mendampingi warga Kompleks Perjuangan Kodam Lama, Antang, Kota Makassar, menyusul adanya dugaan upaya penggusuran yang disebut melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian yang turun langsung ke lokasi.

Kedatangan rombongan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Warga menghadang rombongan sebagai bentuk upaya mempertahankan kawasan yang mereka sebut sebagai Kompleks Perjuangan Kodam Lama berlokasi di jalan borong antang makassar yang menurut keterangan warga telah dihuni selama kurang lebih 30 tahun.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika warga Kompleks Perjuangan Kodam Lama Antang berupaya menghalangi rombongan yang datang. Menurut keterangan dari pihak yang mendampingi warga, insiden tersebut berujung pada bentrokan antara sejumlah warga dengan petugas dari BPN yang didampingi aparat kepolisian. Belum ada informasi resmi mengenai adanya korban maupun kerugian akibat insiden tersebut.

Kuasa hukum Sandy Fajri S.PD.SH.MH yang mendampingi masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini warga mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan maupun surat resmi dari pemerintah terkait rencana pengosongan atau penggusuran di lokasi tersebut.

Menurut kuasa hukum, jumlah warga yang bermukim di Kompleks Perjuangan Kodam Lama diperkirakan mencapai sekitar 3.000 jiwa. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan status lahan maupun penertiban seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan asas keterbukaan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum dari BPN dan di kawal oleh aparat kepolisian. Selain itu, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan bahwa terdapat kepentingan pihak tertentu, yang dalam penyampaiannya disebut sebagai pihak PT. Adi Tarina, mengklaim objek kompleks kodam borong untuk menguasai lahan tersebut. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang mendampingi warga dan masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah, BPN, dan seluruh pihak terkait dapat mengedepankan dialog serta penyelesaian secara transparan dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak BPN, kepolisian, maupun pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan tersebut.

Tim Redaksi Idrus

Tinggalkan Balasan