LP/B/1408/IX/2026 SUDAH DITERBITKAN, PELAPOR PERTANYAKAN TINDAK LANJUT POLRES GOWA: JANGAN TUNGGU VIRAL BARU BERGERAK! ‎

 

IntelijenNews.Com, ‎GOWA — Laporan dugaan penipuan dalam transaksi gadai sepeda motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menjadi sorotan.

‎Pasalnya, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Gowa dengan nomor LP/B/1408/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 29 September 2026.

‎Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh redaksi, laporan dibuat oleh seorang warga terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dalam transaksi satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

‎Dalam uraian laporan disebutkan, kendaraan tersebut awalnya digadaikan dengan nilai sekitar Rp4 juta.

‎Pelapor kemudian mengaku telah melakukan pelunasan kepada pihak yang dilaporkan dengan nilai sekitar Rp5,6 juta.

‎Namun, setelah pembayaran dilakukan, kendaraan yang menjadi objek transaksi tersebut disebut belum juga dikembalikan kepada pelapor.

‎Merasa dirugikan, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Gowa.

‎SUDAH LAPOR, LALU BAGAIMANA TINDAK LANJUTNYA?

‎Sorotan kini tertuju pada perkembangan laporan tersebut.

‎Pelapor mempertanyakan sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan setelah laporan diterima.

‎Pelapor berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan, tetapi dilanjutkan melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pertanyaan sederhana pun muncul: ketika masyarakat sudah datang ke kantor polisi, membuat laporan dan menyerahkan persoalannya kepada aparat penegak hukum, kapan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporannya?

‎Tentu, setiap perkara memiliki tahapan dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang harus dihormati.

‎Namun, komunikasi mengenai perkembangan laporan juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

‎JANGAN MASYARAKAT HARUS MENUNGGU VIRAL

‎Di tengah semangat baru Polri, pertanyaan seperti ini menjadi penting untuk disampaikan.

‎Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026, menegaskan prioritas pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.

‎Polri juga memperkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pelayanan responsif, kepastian hukum, serta kehadiran polisi di tengah masyarakat.

‎Karena itu, semangat tersebut diharapkan benar-benar terasa hingga tingkat kewilayahan.

‎Jangan sampai masyarakat merasa harus membuat perkara menjadi viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian.

‎Justru ketika sebuah laporan resmi telah diterima, masyarakat berharap aparat dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan dan proporsional sesuai tahapan hukum.

‎PELAPOR TIDAK MINTA PERLAKUAN KHUSUS

‎Pelapor dalam perkara ini pada dasarnya tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diharapkan adalah kepastian dan kejelasan mengenai proses laporan yang telah dibuat.

‎Apakah pihak terlapor sudah dimintai keterangan? Apakah keberadaan kendaraan yang menjadi objek laporan sudah ditelusuri?

‎Dan bagaimana status penanganan laporan tersebut?

‎Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab sesuai fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

‎IntelijenNews.com mendorong Polres Gowa agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan LP/B/1408/IX/2026, sehingga tidak muncul asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

‎Pemberitaan ini bukan vonis terhadap terlapor dan bukan pula tudingan bahwa penyidik tidak bekerja.

‎Redaksi hanya menyoroti adanya pertanyaan dari pelapor mengenai perkembangan laporan yang telah diterima kepolisian.

‎Pihak terlapor maupun Polres Gowa memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

‎Kini publik menunggu kepastian: apakah laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur, tanpa harus menunggu perkara tersebut viral terlebih dahulu?

‎( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan