IntelijenNews.Com, GOWA — Laporan dugaan penipuan dalam transaksi gadai sepeda motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Gowa dengan nomor LP/B/1408/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 29 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh redaksi, laporan dibuat oleh seorang warga terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dalam transaksi satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam uraian laporan disebutkan, kendaraan tersebut awalnya digadaikan dengan nilai sekitar Rp4 juta.
Pelapor kemudian mengaku telah melakukan pelunasan kepada pihak yang dilaporkan dengan nilai sekitar Rp5,6 juta.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, kendaraan yang menjadi objek transaksi tersebut disebut belum juga dikembalikan kepada pelapor.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Gowa.
SUDAH LAPOR, LALU BAGAIMANA TINDAK LANJUTNYA?
Sorotan kini tertuju pada perkembangan laporan tersebut.
Pelapor mempertanyakan sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan setelah laporan diterima.
Pelapor berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan, tetapi dilanjutkan melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan sederhana pun muncul: ketika masyarakat sudah datang ke kantor polisi, membuat laporan dan menyerahkan persoalannya kepada aparat penegak hukum, kapan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporannya?
Tentu, setiap perkara memiliki tahapan dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang harus dihormati.
Namun, komunikasi mengenai perkembangan laporan juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
JANGAN MASYARAKAT HARUS MENUNGGU VIRAL
Di tengah semangat baru Polri, pertanyaan seperti ini menjadi penting untuk disampaikan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026, menegaskan prioritas pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.
Polri juga memperkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pelayanan responsif, kepastian hukum, serta kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Karena itu, semangat tersebut diharapkan benar-benar terasa hingga tingkat kewilayahan.
Jangan sampai masyarakat merasa harus membuat perkara menjadi viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian.
Justru ketika sebuah laporan resmi telah diterima, masyarakat berharap aparat dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan dan proporsional sesuai tahapan hukum.
PELAPOR TIDAK MINTA PERLAKUAN KHUSUS
Pelapor dalam perkara ini pada dasarnya tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diharapkan adalah kepastian dan kejelasan mengenai proses laporan yang telah dibuat.
Apakah pihak terlapor sudah dimintai keterangan? Apakah keberadaan kendaraan yang menjadi objek laporan sudah ditelusuri?
Dan bagaimana status penanganan laporan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab sesuai fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
IntelijenNews.com mendorong Polres Gowa agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan LP/B/1408/IX/2026, sehingga tidak muncul asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini bukan vonis terhadap terlapor dan bukan pula tudingan bahwa penyidik tidak bekerja.
Redaksi hanya menyoroti adanya pertanyaan dari pelapor mengenai perkembangan laporan yang telah diterima kepolisian.
Pihak terlapor maupun Polres Gowa memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini publik menunggu kepastian: apakah laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur, tanpa harus menunggu perkara tersebut viral terlebih dahulu?
( Tim Redaksi )