LPKPK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pong La’o ke Polres Manggarai

LPKPK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pong La’o ke Polres Manggarai

MANGGARAI, NTT, Intelijennews.com – Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Manggarai, Stefanus Woket, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pong La’o, Kecamatan Ruteng, ke Polres Manggarai.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor DUMAS/153/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, dan diterima langsung oleh petugas SPKT II Brigpol Florianus Stevendi A. Uban pada pukul 14.15 WITA, di Kantor Polres Manggarai, Jalan Katedral No.01 Ruteng.

Dalam laporan tersebut, Stefanus menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2023, terdapat dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa dan BUMDes Pong La’o. Beberapa proyek yang direncanakan, seperti pembangunan Balai Desa, pemasangan lampu jalan, dan pembuatan sumur bor, tidak terlaksana dan tidak memiliki bukti fisik sebagaimana mestinya.

Selain itu, penggunaan Dana BUMDes juga dinilai tidak transparan dan tanpa bukti pertanggungjawaban keuangan yang sah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.049.385.980.

“Laporan ini kami buat karena adanya kejanggalan dalam penggunaan dana publik. Kami ingin agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Stefanus Woket.

Laporan ini diketahui dan disahkan oleh AIPDA Silvester Jebaru, atas nama Kepala Kepolisian Resor Manggarai, sebagai tanda diterimanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pong La’o.

LPKPK berharap laporan ini menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

penulis: Kabiro Usman Alis.

Tinggalkan Balasan